
Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. S.E., M.E.,, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat di Jalan Mulawarman RT 27, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, Minggu (5/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi terkait produk hukum daerah, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam membayar pajak.
Sosialisasi ini menghadirkan sebagai narasumber, yaitu dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, S.H., M.H., Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kalimantan Timur untuk wilayah Kota Balikpapan, Willie Havre Yulian S.E., M.M. dan Joko Prasetyo, S.E. sebagai moderator acara serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, Ketua RT 27 Lamaru, perwakilan warga dari RT 03, 10, 11, 12, 21, 22,23, 24, 25, 33, 24 dan 27 serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Sigit Wibowo menjelaskan bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting dalam mendukung pembangunan.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Sigit juga memaparkan beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBM), pajak air permukaan, pajak rokok, hingga pajak alat berat.
“Semua jenis pajak ini memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Dari situ kita bisa membiayai berbagai program pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi terus berupaya menggali potensi pendapatan daerah secara optimal tanpa melanggar aturan yang berlaku. Hal ini penting mengingat sebagian besar sumber daya alam dikelola oleh pemerintah pusat, sehingga daerah perlu memaksimalkan sumber PAD yang tersedia.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait pembagian kewenangan pajak antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Sering kali masyarakat bingung membedakan jenis pajak. Misalnya pajak bumi dan bangunan itu kewenangannya pemerintah kota, sementara pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan provinsi,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, seperti pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, hingga program pendidikan.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula peluang peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita terima,” ujarnya.
Wawan turut menyinggung program bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi yang dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mengurangi beban biaya kuliah.
“Pajak yang dibayarkan itu tidak hilang, tetapi kembali dalam bentuk manfaat nyata, seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim wilayah Balikpapan, Willie Havre Yulian, turut memaparkan rincian pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menyebutkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Timur termasuk yang paling rendah secara nasional, yakni mulai dari 0,8 persen. Sementara itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada di kisaran 8 persen.
“Untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor, masyarakat dikenakan sekitar 5 persen dari konsumsi umum. Sedangkan pajak rokok mengikuti ketentuan cukai, yaitu sebesar 10 persen dari nilai cukai,” jelas Willie.
Ia juga menegaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Menurutnya, pajak bersifat wajib tanpa imbal balik langsung, sedangkan retribusi dikenakan atas layanan yang diterima masyarakat.
“Kalau retribusi, masyarakat berhak mempertanyakan apabila tidak ada layanan yang diterima, misalnya pada praktik parkir liar,” tegasnya.
Willie menambahkan, saat ini layanan pembayaran pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform. Bukti pembayaran juga dapat dicetak secara mandiri dan dilengkapi barcode untuk keperluan verifikasi.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan jemput bola bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas. Layanan Samsat keliling pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tertentu.
“Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan jika ada permintaan khusus, layanan bisa kami hadirkan langsung di wilayah tersebut,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pajak sebagai instrumen pembangunan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.
DPRD menegaskan komitmennya untuk terus menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, sehingga pembangunan di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. (Adv/Shin/**)
![]()



