Faktanusa.com, Balikpapan – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD setempat menjelang Hari Raya Idulfitri. Melalui Komisi IV, DPRD mengingatkan seluruh perusahaan agar menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa aturan mengenai pembayaran THR sudah diatur secara jelas oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja agar mengikuti aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yakni pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujarnya.

Menurut Gasali, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tanpa pengecualian. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“THR itu hak pekerja. Jadi perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan internal semata,” tegasnya.

Ia menjelaskan, DPRD melalui Komisi IV memiliki tanggung jawab dalam memantau pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah, termasuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik.

“Kami di Komisi IV memiliki fungsi pengawasan, khususnya terkait ketenagakerjaan. Salah satunya memastikan kewajiban perusahaan kepada pekerja dapat dipenuhi,” katanya.

Gasali juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kendala pembayaran THR di Balikpapan. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum perusahaan masih mematuhi aturan yang berlaku.

“Sejauh ini belum ada laporan dari pekerja terkait permasalahan THR,” ungkapnya.

Meski demikian, ia tetap mengingatkan perusahaan agar tidak lengah dan tetap menjalankan kewajiban tersebut tepat waktu. Menurutnya, keterlambatan pembayaran THR dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama menjelang hari raya yang identik dengan meningkatnya kebutuhan.

“Kami berharap perusahaan tetap disiplin dan tidak menunda pembayaran. Ini penting karena kebutuhan pekerja meningkat menjelang Lebaran,” jelasnya.

Gasali menambahkan, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR juga menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

“Kalau hak pekerja terpenuhi, tentu hubungan kerja akan lebih baik dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR. DPRD, kata dia, siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Kalau ada kendala, silakan dilaporkan. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan adanya pengawasan dari DPRD serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, diharapkan pembayaran THR di Balikpapan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini penting agar para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan sejahtera.

“Harapan kami, seluruh pekerja bisa menerima haknya tepat waktu sehingga dapat menyambut Lebaran dengan lebih baik,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)

Loading