Faktanusa.com, Balikpapan – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, menyoroti aktivitas proyek pembangunan Plaza 88 yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan.

Halili mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan menemukan adanya aktivitas pengupasan lahan. Dalam proses tersebut, sempat ditemukan material batu bara yang muncul ke permukaan.

“Kami sudah sidak ke lapangan, memang ada pengupasan lahan dan sempat ditemukan batu bara yang menggunung. Tapi sekarang material itu sudah tidak ada, dan ini akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya. Senin

Ia menegaskan bahwa keberadaan dan pengelolaan material batu bara di kawasan tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memastikan ke mana material tersebut dialihkan.

Selain itu, Halili juga menyoroti penggunaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lama oleh pihak pengembang. Ia menyebut, dokumen yang digunakan saat ini merupakan AMDAL tahun 2013 yang belum tentu relevan dengan kondisi dan rencana pembangunan saat ini.

“Saat ini mereka masih menggunakan AMDAL lama tahun 2013 untuk pematangan lahan. Kami sudah konfirmasi ke DLH, dan kalau memang harus ada adendum, maka kegiatan seharusnya tidak dilanjutkan sebelum semua izin diselesaikan,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh proses perizinan, termasuk pembaruan dokumen lingkungan, wajib dipenuhi sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan. Hal ini penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah perizinan penting lainnya hingga kini belum terpenuhi, salah satunya dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang menjadi syarat utama dalam proyek pembangunan berskala besar.

“Perizinan lainnya belum lengkap, termasuk andalalin yang sampai sekarang belum ada. Kalau hanya mengandalkan izin bangunan seperti PBG atau IMB, itu tidak cukup untuk melanjutkan proyek,” jelasnya.

Halili menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Ia bahkan menegaskan bahwa aktivitas di lapangan seharusnya sudah dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dilengkapi.

“Seharusnya sudah dihentikan, tapi di lapangan masih ada aktivitas. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Balikpapan berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pengembang serta dinas terkait. Forum tersebut akan digunakan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan sekaligus menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti kami akan RDP dengan pihak terkait. Kita lihat apakah mereka hadir atau tidak, dan kita akan dalami semua persoalan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses ini agar pembangunan di Kota Balikpapan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan main-main dalam proses pembangunan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan dari DPRD, diharapkan proyek Plaza 88 dapat ditata ulang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi seluruh perizinan sebelum melanjutkan aktivitas di lapangan. (Adv/Shin/**)

Loading