
Faktanusa.com, Balikpapan – Sebanyak 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan memperoleh hak pembebasan bersyarat sebagai bagian dari program integrasi yang diberikan oleh negara. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari keberhasilan proses pembinaan yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, menyampaikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat bukanlah keputusan yang diambil secara instan. Seluruh warga binaan yang mendapatkan hak tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari penilaian administrasi hingga evaluasi perilaku selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 27 warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat ini telah melalui tahapan verifikasi dan penilaian yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edy Susetyo, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan sebelum memperoleh hak pembebasan bersyarat. Selain memenuhi ketentuan administratif, mereka juga wajib menunjukkan perubahan sikap yang positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

“Para warga binaan ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik, disiplin, dan aktif dalam mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Program integrasi yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat. Melalui program tersebut, warga binaan diharapkan tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan keterampilan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Edy menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang diatur oleh undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, namun tetap harus melalui proses seleksi yang objektif dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa warga binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar telah siap dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.
“Pembebasan bersyarat ini adalah bagian dari program integrasi, di mana negara memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan yang sudah mereka jalani,” katanya.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Balikpapan tidak hanya berfokus pada aspek kedisiplinan, tetapi juga pada pengembangan kepribadian dan keterampilan warga binaan. Berbagai program pembinaan seperti pelatihan kerja, pembinaan keagamaan, hingga kegiatan sosial menjadi bagian dari upaya membentuk karakter yang lebih baik.
“Tujuan utama dari pembinaan ini adalah agar warga binaan mampu beradaptasi kembali di masyarakat, menjadi pribadi yang taat hukum, dan produktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dalam proses reintegrasi sosial warga binaan. Ia berharap masyarakat dapat menerima kembali para mantan warga binaan tanpa stigma negatif, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memulai kehidupan baru.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar mereka bisa benar-benar berubah dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Lapas Kelas IIA Balikpapan sendiri terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan secara optimal. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan sekadar penahanan.
“Ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu membentuk insan yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” tegas Edy.
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, diharapkan para warga binaan yang telah mendapatkan kesempatan tersebut mampu memanfaatkan momentum untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Selain itu, keberhasilan program ini juga diharapkan dapat menjadi indikator bahwa sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.
Jurnalis : Shinta Setyana
![]()



