
Faktanusa.com, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP) berinisial AA IKK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Balikpapan.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA. Yang bersangkutan merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa sebagai pihak debitur dalam pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Donny kepada media ini di ruang kerjanya di Kantor Kejari Balikpapan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Donny, perkara tersebut bermula dari pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh PT Bara Surya Perkasa kepada PT PPA Finance pada tahun 2017. Saat itu perusahaan mengajukan pembiayaan sebesar Rp20 miliar yang direncanakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja serta investasi perusahaan.
“Pada tahun 2017 PT BSP mengajukan pembiayaan sekitar Rp20 miliar kepada PT PPA Finance. Dana tersebut dalam proposalnya diperuntukkan bagi kebutuhan modal kerja dan kegiatan investasi perusahaan,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, pembiayaan tersebut kembali bertambah dalam kurun waktu 2018 hingga 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai pembiayaan yang diterima oleh perusahaan tersebut mengalami penambahan sebesar Rp4 miliar.
“Pada periode 2018 sampai dengan 2019 terdapat penambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar. Dengan demikian total pembiayaan yang diterima oleh PT BSP dari PT PPA Finance mencapai kurang lebih Rp24 miliar,” kata Donny.
Dana pembiayaan tersebut pada awalnya direncanakan untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan atau trading batu bara. Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa penggunaan dana tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal yang diajukan dalam pengajuan pembiayaan.
“Pembiayaan tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan perdagangan batu bara. Akan tetapi dari hasil penyidikan ditemukan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam pengajuan pembiayaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana pembiayaan tersebut. Hal ini diduga berkontribusi terhadap kerugian negara dalam perkara tersebut.
Donny menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan dari auditor BPK RI, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar,” jelasnya.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan indikasi adanya keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi yang diduga terlibat dalam aliran dana pembiayaan tersebut. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan pola aliran dana yang terjadi.
“Kami juga menemukan indikasi adanya keterkaitan dengan beberapa perusahaan afiliasi yang diduga menerima aliran dana dari pembiayaan tersebut. Hal ini masih terus kami dalami untuk mengetahui bagaimana alur penggunaan dana tersebut,” ujar Donny.
Penyidik Kejari Balikpapan saat ini masih menelusuri secara rinci aliran dana pembiayaan tersebut, termasuk bagaimana dana tersebut digunakan serta pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam pemanfaatan dana tersebut.
“Fokus kami saat ini adalah menelusuri aliran dana, penggunaan dana pembiayaan, serta pihak-pihak yang kemungkinan terkait dalam perkara ini,” katanya.
Donny menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menghadirkan keterangan ahli guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan umum yang masih terus berkembang. Kejari Balikpapan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Semua akan kami dalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak dari PT PPA Finance sebagai pemberi pembiayaan, Donny mengatakan bahwa hal tersebut juga masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dari pihak pemberi pembiayaan. Semua itu akan kami lihat dari hasil pengembangan penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 603 junto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan uang pengganti dan penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan,” pungkas Donny. (Shin/**)
![]()


