
Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan mengingatkan para pelaku usaha ritel modern untuk mematuhi aturan terkait jarak pendirian minimarket atau swalayan sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah. Aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan usaha sekaligus melindungi pelaku usaha kecil yang berada di sekitar lokasi usaha.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jarak pendirian ritel modern sudah diatur secara jelas dalam peraturan daerah. Aturan tersebut mencakup jarak antara minimarket dengan usaha sejenis, pasar tradisional, hingga fasilitas pendidikan.
“Dalam perda sudah diatur jarak pendirian swalayan atau minimarket. Aturan ini mengatur jarak dengan usaha sejenis, pasar tradisional, hingga fasilitas pendidikan,” ujar Syafaruddin saat diwawancarai pada Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum Dinas Perdagangan mengeluarkan rekomendasi izin usaha. Apabila lokasi usaha tidak memenuhi ketentuan jarak yang telah ditetapkan, maka rekomendasi izin tidak dapat diberikan.
Menurutnya, rekomendasi dari Dinas Perdagangan merupakan bagian penting dalam proses perizinan usaha ritel modern. Oleh karena itu, para pelaku usaha diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum membuka usaha.
“Kalau semua ketentuan terpenuhi, rekomendasi bisa diberikan. Tapi kalau tidak sesuai aturan, tentu tidak bisa disetujui,” jelasnya.
Syafaruddin menyebutkan bahwa secara umum jarak antara minimarket dengan usaha sejenis diatur sekitar 500 meter. Selain itu, terdapat pula ketentuan jarak dengan pasar tradisional serta fasilitas lain yang berada di sekitar lokasi usaha.
Ketentuan tersebut dibuat untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil seperti toko kelontong yang selama ini menjadi bagian dari perekonomian masyarakat.
“Tujuan aturan ini adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi usaha kecil seperti toko kelontong agar tetap bisa berkembang,” katanya.
Namun demikian, Syafaruddin mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan sejumlah minimarket yang berdiri berdekatan dengan usaha sejenis. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian pelaku usaha belum melalui proses rekomendasi dari Dinas Perdagangan sebelum membuka usaha.
Menurutnya, fenomena tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penataan usaha ritel modern di Kota Balikpapan.
“Di lapangan memang ada yang berdiri berdekatan. Tapi dari sisi aturan sebenarnya sudah diatur,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari Dinas Perdagangan merupakan tahapan penting dalam proses perizinan usaha. Melalui rekomendasi tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa lokasi usaha yang akan dibuka telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, proses rekomendasi juga bertujuan agar perkembangan usaha ritel modern di Balikpapan dapat berjalan secara tertib dan tidak merugikan pelaku usaha lainnya.
Meski demikian, Syafaruddin menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin bukan berada di bawah Dinas Perdagangan. Tugas tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak peraturan daerah.
“Untuk penindakan terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin bukan menjadi kewenangan kami. Penindakan itu berada di Satpol PP,” jelasnya.
Dinas Perdagangan sendiri lebih berperan dalam memberikan rekomendasi serta melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui upaya tersebut, pemerintah kota berharap pertumbuhan ritel modern di Balikpapan dapat berjalan secara seimbang tanpa mengganggu keberlangsungan usaha kecil yang sudah lebih dahulu ada di tengah masyarakat.
Syafaruddin juga mengimbau para pelaku usaha yang berencana membuka usaha ritel modern agar segera mengurus seluruh perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia berharap para pelaku usaha tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah karena hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kami berharap para pelaku usaha segera mengurus perizinan sesuai aturan agar kegiatan usaha dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap iklim usaha di kota ini dapat terus berkembang secara sehat, adil, serta memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun usaha kecil di tengah masyarakat. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)
![]()


