Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadan. Pengawasan tersebut meliputi tempat hiburan malam, arena biliar, hingga kafe yang menyediakan hiburan musik.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan mengenai pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Balikpapan tentang pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan,” ujar Yosep Gunawan saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Balikpapan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Yosep, kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan bukan merupakan aturan baru. Setiap tahun pemerintah kota secara rutin menerapkan kebijakan serupa sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana religius selama bulan Ramadan.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.

“Pembatasan ini memang rutin diberlakukan setiap tahun. Tujuannya untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Dalam penerapan aturan tersebut, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan menghentikan operasionalnya sementara selama Ramadan. Namun demikian, beberapa jenis usaha seperti arena biliar maupun kafe yang menyediakan hiburan musik masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu tertentu.

Yosep menyebutkan bahwa tempat usaha yang masih menyediakan hiburan musik hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA. Apabila aktivitas hiburan masih berlangsung melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka petugas Satpol PP akan memberikan teguran hingga tindakan penertiban.

“Jika masih ada live music atau aktivitas hiburan setelah pukul 11 malam, tentu akan kami tegur karena itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Yosep.

Ia menambahkan bahwa sebelum memasuki bulan Ramadan, pihak Satpol PP telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai aturan pembatasan operasional tersebut. Surat edaran dari Pemerintah Kota Balikpapan juga telah disebarkan kepada para pemilik usaha agar mereka dapat menyesuaikan operasionalnya selama Ramadan.

Bahkan, Satpol PP juga meminta kepada para pelaku usaha untuk menempelkan surat edaran tersebut di area tempat usaha masing-masing sehingga pengunjung dapat mengetahui aturan yang berlaku selama bulan suci.

“Sekitar satu minggu sebelum Ramadan, surat edaran sudah kami distribusikan kepada para pelaku usaha. Artinya mereka sudah mengetahui batasan-batasan operasional yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Selain melakukan pengawasan terhadap jam operasional tempat hiburan, Satpol PP juga turut memperhatikan persoalan ketertiban di sekitar area usaha, terutama terkait parkir kendaraan pengunjung yang kerap meluber hingga ke badan jalan.

Menurut Yosep, kondisi tersebut sering kali menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta pelaku usaha agar turut bertanggung jawab dalam mengatur parkir kendaraan pengunjung.

Ia menegaskan bahwa meskipun aturan parkir tidak secara khusus tertulis dalam surat edaran Wali Kota, menjaga ketertiban umum tetap menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Pelaku usaha harus bisa mengatur pengunjungnya agar tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan usaha, karena itu merupakan fasilitas umum,” katanya.

Yosep juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bermaksud menghambat aktivitas ekonomi masyarakat selama bulan Ramadan. Namun demikian, seluruh pelaku usaha diharapkan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga situasi kota tetap tertib dan kondusif.

“Kami tidak melarang orang untuk berusaha. Silakan tetap menjalankan kegiatan usaha, tetapi aturan yang sudah ditetapkan harus dipatuhi bersama,” ujarnya.

Melalui pengawasan tersebut, Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Balikpapan dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan tetap menghormati suasana Ramadan.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan selama bulan suci Ramadan dapat tetap terjaga dengan baik.  (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Loading