
Faktanusa.com, Balikpapan — Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) untuk menambah tenaga pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut dinilai penting guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, saat ditemui di ruang fraksi gabungan, Selasa (3/3/2026). Ia menilai jumlah petugas penarikan pajak saat ini masih sangat terbatas, yakni hanya sekitar lima personel.
“Dengan wilayah Balikpapan yang cukup luas dan potensi pajak yang besar, lima orang tentu tidak ideal. Sudah saatnya BPDRD melakukan rekrutmen petugas penarikan sekaligus melakukan pemetaan objek pajak secara lebih menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Jafar, ke depan petugas lapangan tidak hanya bertugas melakukan pemutakhiran data, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung optimalisasi penarikan PBB-P2. Dengan penambahan tenaga, distribusi penarikan pajak diharapkan dapat menjangkau hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kalau personel ditambah, maka pengawasan dan pendataan bisa lebih maksimal. Potensi yang selama ini belum tergarap bisa dioptimalkan,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lapangan menjadi salah satu kunci untuk mencapai target PAD Kota Balikpapan tahun 2026 yang dipatok sekitar Rp1,4 triliun.
Legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Utara itu juga menyoroti persoalan wajib pajak (WP) PBB-P2 yang tidak lagi berdomisili di alamat objek pajak. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya realisasi penerimaan.
“Banyak objek pajak yang pemiliknya sudah pindah atau tidak lagi tinggal di lokasi tersebut. Kalau data tidak diperbarui, tentu akan menyulitkan proses penagihan,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan pembaruan data wajib pajak harus berjalan beriringan dengan penambahan petugas lapangan. Dengan sistem pendataan yang lebih akurat dan SDM yang memadai, potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan.
“Penguatan SDM di lapangan menjadi kunci agar pengelolaan pajak daerah semakin maksimal dan target PAD 2026 bisa tercapai,” tegas Jafar.
Sebagai informasi, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, terutang oleh orang pribadi atau badan, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan utama negara maupun daerah, sekaligus sebagai instrumen pengatur kebijakan ekonomi dan pembangunan.
Di tingkat daerah, PBB-P2 menjadi salah satu komponen penting dalam struktur PAD. Optimalisasi sektor ini dinilai strategis untuk mendukung pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Komisi II DPRD berharap BPDRD dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui evaluasi kebutuhan personel dan penguatan sistem pendataan berbasis wilayah. Dengan demikian, pengelolaan pajak daerah di Balikpapan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (Adv/Shin/**)
![]()


