
Faktanusa.com, Balikpapan, Rabu (11/2/2026) – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alphamidi. Rapat tersebut membahas maraknya pertumbuhan gerai ritel modern di Balikpapan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perizinan dan retribusi daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak secara langsung mempersoalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melainkan lebih menitikberatkan pada kewajiban retribusi yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
“Kami bukan hanya bicara soal PBG, tetapi lebih kepada retribusi yang menjadi kewajiban mereka. Ada indikasi retribusi yang belum terbayarkan, khususnya terkait pertanahan dan kewajiban daerah lainnya,” ujar Fauzi.
Dalam RDP tersebut, Komisi II menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Salah satunya, pihak Indomaret disebut tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 102 gerainya di Balikpapan. Sementara itu, satu gerai Alfamart di wilayah RT 40 Batu Ampar terindikasi belum memiliki PBG meski telah beroperasi.
“Indomaret kami minta menjelaskan soal PBB di 102 gerainya, tetapi datanya belum bisa dipaparkan secara lengkap. Kemudian ada juga Alfamart di Batu Ampar yang diduga belum mengantongi PBG, namun sudah beroperasi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II memberikan tenggat waktu satu minggu kepada seluruh ritel modern yang hadir untuk melengkapi dan menyerahkan data perizinan serta kewajiban retribusi yang diminta. Setelah data tersebut diterima, Komisi II akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Kami beri waktu satu minggu untuk melengkapi seluruh data. Setelah itu, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” kata Fauzi.
Ia menegaskan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran yang tidak segera diselesaikan, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi tersebut dapat berupa penutupan sementara hingga penutupan permanen gerai.
“Kalau tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tentu ada konsekuensi. Sanksinya bisa penutupan sementara bahkan permanen,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan perizinan dan retribusi, Komisi II juga menekankan pentingnya koordinasi antara ritel modern dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan. Menurut Fauzi, selama ini sebagian ritel modern cenderung mengandalkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, tanpa melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.
“Memang ada OSS dari pusat, tetapi bukan berarti koordinasi dengan pemerintah daerah bisa diabaikan. Harus ada komunikasi yang baik dengan dinas terkait, baik saat pendirian maupun selama operasional,” jelasnya.
Komisi II juga mencatat bahwa pelaporan dari pihak ritel modern masih belum optimal. Dari sejumlah ritel yang hadir, hanya Indomaret yang dinilai cukup rutin melaporkan, meski data yang disampaikan belum sepenuhnya lengkap.
“Kami ingin koordinasi ini tidak hanya saat awal pendirian, tetapi juga berjalan secara berkelanjutan selama mereka beroperasi. Jangan sampai ada kewajiban daerah yang terlewat,” tegas Fauzi.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha di Kota Balikpapan, khususnya yang berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Komisi II memastikan akan terus memantau perkembangan dan menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan dalam waktu dekat.
Dengan langkah ini, DPRD berharap seluruh ritel modern dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku serta berkontribusi optimal terhadap penerimaan daerah, tanpa mengabaikan kewajiban administratif dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah kota. (Adv/Shin/**)
![]()



