Faktanusa.com, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk Kota Balikpapan, sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Yono usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-129 Kota Balikpapan yang digelar di Halaman Balai Kota Balikpapan, Selasa (10/2/2026). Menurutnya, DPRD Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari secara teknis maupun mengevaluasi produk MBG karena program tersebut sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.

“Program Makan Bergizi Gratis itu adalah program pemerintah pusat. Jadi, kami di DPRD kota tidak bisa mengomentari atau menilai produk tersebut secara langsung, karena kewenangannya memang bukan di daerah,” ujar Yono kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemerintah kota dan DPRD hanya bertugas menjalankan serta mendukung kebijakan pusat agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah wajib mengikuti arahan pusat, termasuk regulasi dan mekanisme pelaksanaannya.

“Kita ini di daerah sifatnya mengikuti. Pemerintah pusat sudah memiliki konsep, regulasi, dan payung hukumnya. Maka pemerintah kota dan DPRD harus selaras dan mendukung,” tegasnya.

Meski demikian, Yono menekankan bahwa DPRD Kota Balikpapan tetap memiliki peran penting, terutama dalam menampung aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan program MBG di lapangan. Aspirasi tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi yang disampaikan kepada pemerintah kota maupun pemerintah pusat melalui jalur resmi.

“Tentu harapan kami, aspirasi masyarakat tetap bisa tersampaikan. Kalau ada masukan, kritik, atau kebutuhan khusus di lapangan, itu akan kami tampung dan teruskan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Terkait munculnya berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai efektivitas program MBG—termasuk isu makanan yang tidak dikonsumsi oleh anak-anak—Yono menilai hal tersebut wajar dalam tahap awal pelaksanaan sebuah program nasional. Namun, ia kembali menegaskan bahwa evaluasi teknis sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami memahami ada dinamika di lapangan. Tapi sekali lagi, program ini bukan produk daerah. Jadi DPRD kota tidak bisa secara sepihak menghentikan atau mengubahnya,” ujarnya.

Menurut Yono, sikap pemerintah daerah dan DPRD adalah memastikan agar implementasi di Balikpapan tetap berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat tanpa melanggar kebijakan pusat. Koordinasi lintas sektor pun dinilai menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Yang terpenting adalah sinergi. Daerah harus mendukung penuh program pusat, sembari tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat,” tambahnya.

Pada momentum HUT ke-129 Kota Balikpapan, Yono juga menilai bahwa berbagai program nasional, termasuk MBG, harus dimaknai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup warga. Dengan sinergi antara pusat dan daerah, ia optimistis Balikpapan mampu menjadi kota yang sehat, sejahtera, dan ramah bagi generasi muda.

“HUT Balikpapan ini menjadi refleksi bersama. Program apa pun yang datang dari pusat tujuannya adalah untuk masyarakat. Tugas kita di daerah adalah memastikan pelaksanaannya berjalan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Dengan posisi tersebut, DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah pusat, sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat agar setiap program nasional dapat diimplementasikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. (Adv/Shin/**)

Loading