
Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap keberadaan baliho dan spanduk yang tersebar di berbagai ruang publik. Upaya ini dinilai penting guna menjaga keindahan kota, meningkatkan kenyamanan masyarakat, sekaligus memperkuat citra Balikpapan sebagai kota yang tertib dan berwawasan lingkungan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menilai pemasangan alat peraga visual yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan kesan semrawut. Ia menyebut, tanpa pengaturan yang jelas, baliho dan spanduk justru dapat merusak estetika kota yang selama ini dikenal rapi dan tertata.
“Penataan baliho dan spanduk ini harus menjadi perhatian bersama. Jika jumlahnya terlalu banyak dan dipasang tanpa aturan, tentu akan mengganggu wajah kota serta kenyamanan masyarakat,” ujar Alwi saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna peringatan HUT ke-129 Kota Balikpapan, Senin (9/2/2026).
Menurut Alwi, peningkatan jumlah spanduk dan baliho biasanya terjadi pada momentum tertentu, terutama menjelang agenda politik seperti masa kampanye. Fenomena tersebut, kata dia, memang kerap terjadi di berbagai daerah, namun bukan berarti dibiarkan tanpa solusi jangka panjang.
“Setiap kali masa kampanye, spanduk dan baliho tumbuh di mana-mana. Hampir semua daerah mengalaminya. Tetapi ke depan, Balikpapan harus punya pengaturan yang lebih tegas agar kondisi seperti ini tidak terus berulang,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penataan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan semua aktivitas pemasangan alat peraga visual berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, DPRD berencana melakukan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kami akan duduk bersama pemerintah kota untuk mengevaluasi regulasi yang sudah ada. Apakah cukup diperkuat atau memang perlu dibuat aturan baru yang lebih spesifik. Yang jelas, penataan harus rapi dan selaras dengan karakter Balikpapan sebagai kota modern,” ucap Alwi.
Lebih lanjut, Alwi juga menyoroti perbedaan perlakuan antara baliho berukuran besar dan spanduk berukuran kecil. Ia menyebut baliho besar umumnya telah melalui proses perizinan resmi serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak reklame.
“Baliho besar biasanya berizin dan taat pajak, sehingga kontribusinya jelas bagi daerah. Sementara spanduk kecil sering kali dipasang tanpa izin, di tiang listrik, pohon, atau fasilitas umum lainnya. Ini yang perlu ditertibkan,” katanya.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa tebang pilih. Pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan pengawasan di lapangan, sekaligus memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan pemasangan reklame.
Alwi menegaskan bahwa penertiban baliho dan spanduk bukan semata-mata berkaitan dengan keindahan kota, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, kepatuhan terhadap hukum, serta optimalisasi pendapatan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, keberadaan reklame justru dapat memberi nilai tambah bagi kota.
“Kalau penataannya dilakukan dengan baik, kota terlihat lebih tertib, aturan ditegakkan, masyarakat merasa nyaman, dan daerah juga mendapat manfaat dari sisi pendapatan. Ini yang ingin kita dorong,” tegasnya.
Ia berharap ke depan Pemerintah Kota Balikpapan dapat menyusun kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga persoalan baliho dan spanduk tidak hanya diselesaikan secara insidental, tetapi menjadi bagian dari perencanaan tata kota yang lebih luas.
“Balikpapan sedang menuju kota yang semakin maju. Wajah kota harus mencerminkan hal itu. Penataan reklame adalah bagian kecil, tetapi sangat penting dalam membangun citra kota yang tertib, nyaman, dan berkelas,” pungkas Alwi. (Adv./Shin/**)
![]()



