
Faktanusa.com, Balikpapan — Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur di bidang legislasi, khususnya terkait produk hukum daerah, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh alumni SMP Negeri 2 Balikpapan dari berbagai angkatan, serta masyarakat sekitar.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyampaikan kebijakan dan regulasi baru kepada masyarakat, agar dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.
Dalam paparannya, Sigit Wibowo menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah secara lebih terstruktur, adil, dan transparan.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya dapat dilakukan dengan baik,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut memuat sejumlah perubahan dan penambahan jenis pajak daerah, termasuk penambahan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, terdapat beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok.
Dalam sosialisasi tersebut, Sigit juga menguraikan berbagai poin penting yang diatur dalam Perda, mulai dari jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis, Sigit bahkan meminta warga yang membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk maju ke depan guna mengecek langsung status pembayaran pajak kendaraan mereka. Ajakan tersebut disambut antusias oleh peserta, meskipun hanya lima orang yang bersedia maju dan memperlihatkan STNK yang dibawa.
“Setelah kita cek STNK tadi, ternyata semua telah taat membayar pajak.,” ujar Sigit.
Ia menekankan bahwa dengan adanya Perda ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah dapat semakin meningkat demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.
Sigit juga mengingatkan masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan, khususnya bagi pemilik kendaraan dengan plat luar daerah. Menurutnya, jika kendaraan masih menggunakan plat daerah lain, maka pajak yang dibayarkan akan masuk ke daerah asal kendaraan tersebut, sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah Kalimantan Timur.
“Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi langsung untuk membangun daerah. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, dan layanan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sigit turut menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Bambang Erryanto, yang menyampaikan paparan terkait inovasi layanan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi Simpator yang kini telah berevolusi menjadi Simpator Games.
Bambang menjelaskan bahwa aplikasi tersebut awalnya hanya digunakan untuk mengecek informasi pajak dan penerimaan harian, namun kini telah dikembangkan sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Wajib pajak sekarang tidak perlu lagi datang ke Samsat. Semua bisa dibayar dari rumah atau dimana saja denan menggunakan aplikasi Simpator. Setelah pembayaran, bukti bayar dan blangko digital bisa langsung diunduh dan dicetak sendiri,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, meskipun bukti yang dicetak bukan STNK fisik, dokumen tersebut sah digunakan selama proses validasi masih berjalan. Adapun pencetakan STNK fisik tetap dapat dilakukan di loket Samsat dengan antrean khusus bagi pembayaran online, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi pajak dan retribusi daerah serta memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan pemerintah. Adn/Shin/**(
![]()


