Faktanusa.com, Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai penguatan alokasi dan efektivitas belanja infrastruktur daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi. Hal tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan mendasar kota, terutama penanganan banjir, keselamatan publik, serta peningkatan kualitas ruang perkotaan yang berkelanjutan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menyampaikan bahwa secara regulasi pemerintah daerah memiliki kewajiban mengalokasikan belanja infrastruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan pembangunan infrastruktur berjalan proporsional dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kerangka aturannya sudah jelas. Tinggal bagaimana implementasinya benar-benar mencerminkan keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat,” kata Yusri, Senin (12/1/2026).

Dalam UU HKPD disebutkan bahwa belanja infrastruktur pelayanan publik paling sedikit harus mencapai 40 persen dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa. Selain itu, sedikitnya 25 persen Dana Transfer Umum (DTU) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) wajib diarahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah.

Belanja infrastruktur tersebut meliputi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berfungsi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, seperti jalan, jembatan, sistem drainase, hingga irigasi. Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut bahkan berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer.

Namun demikian, Yusri mengungkapkan bahwa realisasi belanja infrastruktur Kota Balikpapan hingga saat ini masih berada di kisaran 20 persen, atau belum memenuhi ambang batas minimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Angka ini tentu belum sebanding dengan kompleksitas persoalan infrastruktur yang kita hadapi, khususnya banjir yang terus berulang,” ujarnya.

Ia mencontohkan penanganan banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang membutuhkan anggaran sangat besar untuk dapat diselesaikan secara menyeluruh. Berdasarkan perhitungan, kebutuhan anggaran penanganan banjir di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.

Sementara itu, kemampuan fiskal daerah pada 2024 baru memungkinkan pengalokasian sekitar Rp100 miliar, atau kurang dari 10 persen dari total kebutuhan. Kondisi tersebut, menurut Yusri, menunjukkan bahwa penanganan banjir masih dilakukan secara bertahap dan belum mampu menyentuh akar persoalan.

“Dengan keterbatasan anggaran, penanganan banjir belum bisa dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik semata. Penataan ruang kota, peningkatan kualitas lingkungan, serta penyediaan ruang publik yang layak juga menjadi bagian penting dari pembangunan infrastruktur perkotaan.

Ruang terbuka hijau, jalur pedestrian, dan taman kota dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih manusiawi dan inklusif.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Balikpapan secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) melalui rapat dengar pendapat (RDP). Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar berdampak nyata dan tidak sekadar administratif.

Pada sektor penanggulangan banjir, Komisi III mendorong agar bozem atau bendali di kawasan perumahan segera dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Pengelolaan langsung oleh pemerintah dinilai penting agar upaya pengendalian banjir dari hulu dapat dilakukan lebih efektif.

Sementara di sektor lingkungan, Komisi III mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi dan kewilayahan, termasuk optimalisasi bank sampah, guna menekan beban sampah yang masuk ke TPA Manggar.

“Sejumlah perumahan yang sebelumnya belum menyerahkan fasilitas umum dan sosial, terutama bendali, kini mulai diambil alih oleh pemerintah daerah setelah melalui dorongan dan pengawasan DPRD,” tutup Yusri. (Adv/Shin/**)

Loading