
Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tersebut digelar di Jalan Prapatan Dalam RT 35, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Senin (5/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri warga setempat dengan antusias, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT 35 Prapatan. Dalam Sosper tersebut, Sigit menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Bambang Erryanto serta akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, sebagai narasumber. Adapun moderator kegiatan dipercayakan kepada Joko Prasetyo.
Dalam pemaparannya, Sigit Wibowo menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap aturan pajak sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.
Untuk mencairkan suasana, Sigit sempat mengajak warga berinteraksi melalui kuis spontan. Ia meminta lima orang peserta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif. Warga yang memenuhi tantangan tersebut langsung mendapatkan hadiah kecil, yang disambut tawa dan antusias seluruh peserta.
Sigit kemudian menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk kewajiban melakukan balik nama kendaraan. Ia menyoroti masih banyak warga Kaltim yang membeli kendaraan dari luar daerah, seperti Jakarta atau Surabaya, karena pertimbangan harga yang lebih murah, namun tidak segera memindahkan pelat kendaraan ke Kalimantan Timur.
“Kalau kendaraan tidak dibalik nama ke Kaltim, maka pajaknya masuk ke daerah lain. Padahal kendaraan itu digunakan di sini, di jalan-jalan Kalimantan Timur,” tegas Sigit di hadapan warga.

Ia menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan instrumen utama pendapatan pemerintah yang bersumber dari kontribusi wajib masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk kewenangan provinsi, pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara itu, pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta MBLB sesuai pembagian kewenangan.
“Beberapa jenis pajak juga menerapkan skema bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota, seperti 70:30 atau 60:40, untuk menjamin pemerataan fiskal di daerah,” jelasnya.
Sigit juga memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, APBD Kaltim berada di kisaran Rp9 triliun dan sempat melonjak hingga sekitar Rp25 triliun. Namun pada 2025 kembali turun menjadi Rp15,1 triliun akibat menurunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
“Pendapatan asli daerah kita meningkat, tetapi dana bagi hasil menurun karena pemerintah pusat memperbesar anggaran program nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.
Meski demikian, Sigit menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mendukung program pendidikan gratis, termasuk rencana penggratisan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, meskipun secara regulasi pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto memaparkan inovasi layanan pembayaran pajak melalui aplikasi Simpator yang kini dikembangkan menjadi Simpator Games. Aplikasi tersebut tidak hanya menyajikan informasi pajak, tetapi juga memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara langsung.
“Sekarang wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Samsat. Pembayaran bisa dilakukan dari rumah melalui aplikasi,” kata Bambang.
Ia menambahkan, setelah melakukan pembayaran, wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak sendiri bukti bayar atau E-SKPD. Dokumen digital tersebut dinyatakan sah selama proses validasi berjalan. Untuk pencetakan STNK fisik, masyarakat tetap dapat datang ke Samsat melalui jalur khusus pembayaran online agar lebih cepat.
Menanggapi pertanyaan warga, Sigit menjelaskan bahwa pajak restoran dan hotel, termasuk service charge, memang dibebankan kepada konsumen dan wajib ditampilkan secara transparan dalam struk pembayaran. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses balik nama dan mutasi kendaraan dari luar daerah, termasuk penggratisan biaya tertentu sesuai ketentuan.
“Kendaraan berpelat luar yang lama beroperasi di Kaltim justru merepotkan pemiliknya karena harus melapor secara berkala ke kepolisian. Jadi lebih baik segera dimutasi ke Kaltim,” imbaunya.
Terkait kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah, Bambang Erryanto menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran melalui Gubernur Kaltim kepada pimpinan perusahaan agar segera memutasi kendaraan menjadi pelat KT.
“Kami memang tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, tetapi terus mengimbau dan mendorong kesadaran, baik kepada warga maupun perusahaan,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami aturan perpajakan daerah, meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, serta ikut berkontribusi dalam memperkuat pendapatan daerah Kalimantan Timur. (Adv/Shin/**)
![]()


