Faktanusa.com, Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi I dan Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Seven Six yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, Selasa (30/12/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyoroti dugaan permasalahan perizinan usaha hotel tersebut.

Dalam laporan yang diterima DPRD, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran perizinan, antara lain terkait pemanfaatan air bawah tanah, penjualan minuman beralkohol, serta peruntukan ruang hiburan di dalam hotel. LSM tersebut menilai beberapa izin belum dimiliki atau tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan.

Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, DPRD Kota Balikpapan menurunkan tim gabungan yang melibatkan Komisi I dan Komisi II, serta menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan. Tim gabungan tersebut melakukan pengecekan langsung ke sejumlah fasilitas hotel sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki pihak manajemen.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H.Danang Eko Susanto, SE, menjelaskan bahwa hasil sidak menunjukkan kondisi perizinan yang bervariasi. Sebagian dokumen perizinan dinyatakan telah lengkap dan sesuai ketentuan, namun terdapat pula beberapa izin yang perlu diperbarui serta disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.

“Memang ada perizinan yang sudah lengkap, tetapi ada juga yang harus dilakukan perubahan. Terutama terkait perizinan peruntukan ruangan hiburan musik, yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang kepada wartawan usai sidak.

Selain perizinan peruntukan ruang hiburan, DPRD juga menyoroti kewajiban pemasangan tapping box sebagai sistem pengawasan pajak daerah. Menurut Danang, pemasangan perangkat tersebut penting untuk memastikan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan dan hiburan.

Terkait penjualan minuman beralkohol, DPRD memberikan imbauan tegas kepada manajemen Hotel Seven Six. Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C diminta untuk sementara waktu dihentikan hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap dan sesuai.

“Kami mengimbau agar penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tidak dilakukan terlebih dahulu sampai seluruh izin terpenuhi,” tegas Danang.

Lebih lanjut, Danang menilai pihak manajemen hotel menunjukkan sikap kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan yang masih perlu dibenahi. DPRD memberikan kesempatan kepada manajemen untuk segera melakukan penyesuaian sesuai dengan rekomendasi hasil sidak.

Sementara itu, terkait penggunaan air bawah tanah, Danang menyebutkan bahwa pemanfaatannya telah melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penggunaan air bawah tanah oleh hotel tersebut telah memberikan kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Secara terpisah, Manajer Operasional Hotel Seven Six Balikpapan, Febri Yudianto, yang mendampingi rombongan DPRD dan OPD selama pelaksanaan sidak, memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat dan LSM mengenai perizinan usaha hotel secara menyeluruh.

Febri menegaskan bahwa manajemen Hotel Seven Six tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan daerah yang berlaku di Kota Balikpapan. Ia mengakui adanya beberapa dokumen perizinan yang memang perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian, seiring dengan perkembangan dan operasional usaha hotel.

“Kami tidak menutup mata bahwa ada beberapa izin yang perlu diperbarui. Namun secara prinsip, kami tetap patuh pada aturan daerah yang ada,” jelas Febri.

Ia juga menambahkan bahwa izin usaha hotel serta izin penggunaan air bawah tanah telah dipenuhi sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pihak manajemen, lanjutnya, siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dan OPD terkait agar operasional hotel berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Kota Balikpapan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil sidak tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan perbaikan perizinan tidak dilakukan, DPRD tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv/**)

Loading