
Faktanusa.com, BANYUWANGI – Dugaan tindak pidana pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi di Kantor Nasional Televisi (NTV) Banyuwangi, yang beralamat di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Peristiwa ini secara resmi telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP).
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian bernomor STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, laporan dibuat pada 29 Desember 2025 oleh Zaenal Muttaqin, S.E., seorang karyawan swasta, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.
Kronologi Lengkap Kejadian
Dalam laporan tersebut dijelaskan, kantor Nasional Televisi (NTV) didirikan pada tahun 2021 oleh almarhum Khoirul Anwar, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur. Seiring berjalannya waktu, Zaenal Muttaqin, SE juga menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh terhadap operasional kantor NTV Banyuwangi.
Namun, pada sekitar tahun 2024, Khoirul Anwar meninggal dunia, sehingga struktur pengelolaan internal perusahaan mengalami perubahan signifikan. Pasca wafatnya pendiri, aktivitas operasional kantor tetap berjalan sebagaimana biasa hingga terjadi peristiwa yang kini menjadi sorotan.
Puncaknya terjadi pada Senin, 23 Desember 2025, sekitar pukul 19.51 WIB. Pelapor mendapatkan informasi bahwa pintu ruangan kantor pelapor mengalami kerusakan, sementara pintu utama kantor NTV Banyuwangi dikunci dan dirantai menggunakan rantai besi.
Akibat tindakan tersebut, pelapor dan seluruh karyawan tidak dapat masuk ke dalam kantor, sehingga aktivitas kerja lumpuh total. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengganggu hak pekerja dan operasional perusahaan secara sepihak.
Diduga Langgar Hukum Pidana
Tindakan merusak fasilitas dan menutup akses kantor tanpa dasar hukum yang sah diduga kuat melanggar hukum pidana, antara lain:
Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain;
Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau berada di pekarangan atau bangunan milik orang lain tanpa hak.
Dalam laporan tersebut, pelapor menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi, putusan pengadilan, maupun dasar hukum tertulis yang membenarkan tindakan penguncian dan perusakan tersebut.
Laporan Resmi Ditangani Polresta Banyuwangi
Atas kejadian itu, pelapor secara resmi melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan ke SPKT Polresta Banyuwangi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan diterima dan ditandatangani oleh petugas kepolisian, dengan STTLP dibuat atas nama a.n. Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, melalui KA SPKT, yang dibubuhi stempel resmi Polresta Banyuwangi.
Sorotan dan Kritik Keras
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait perlindungan hukum terhadap karyawan dan keberlangsungan operasional perusahaan media di daerah. Penutupan kantor secara sepihak, apalagi disertai dugaan pengrusakan, berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditindak secara tegas.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk:
Mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab;
Menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja;
Mencegah praktik main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum.
Harapan Penegakan Hukum
Pelapor berharap Polresta Banyuwangi bertindak profesional, transparan, dan objektif, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya insan pers dan pekerja media, mengingat kebebasan dan keberlangsungan kerja jurnalistik sangat bergantung pada kepastian hukum dan perlindungan negara.
Reporter : Redho
![]()



