
Faktanusa.com, balikpapan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, di antaranya Nomor PAS-2239 PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal bagi Narapidana serta Keputusan Menteri Nomor PAS-2241 PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal bagi Anak Binaan. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Balikpapan, Mustofa, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan reward dari negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif dengan mengikuti program program pembinaan dengan baik
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif. Tujuannya adalah mendorong perubahan perilaku dan mendukung proses reintegrasi sosial,” ujar Mustofa.
Ia menyampaikan bahwa dari total 1.206 penghuni Lapas Kelas IIA Balikpapan, terdapat 54 warga binaan beragama Kristen dan Katolik. Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, 48 orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara enam orang lainnya belum memenuhi ketentuan substantif.
Adapun rincian besaran Remisi Khusus Natal yang diberikan yakni Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana 15 hari untuk tiga orang, satu bulan untuk 34 orang, satu bulan 15 hari untuk delapan orang, serta dua bulan untuk satu orang. Selain itu, terdapat dua penerima Remisi Khusus II, masing-masing satu orang langsung bebas dan satu orang masih menjalani pidana subsider.

Mustofa menegaskan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
“Kami berharap warga binaan yang menerima remisi ini semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, patuh terhadap aturan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.
Selain penyerahan remisi, perayaan Natal di Lapas Kelas IIA Balikpapan juga diisi dengan rangkaian kegiatan keagamaan dan pembinaan rohani. Koordinator Gereja Lapas Balikpapan, Samuel Bebesiram, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Natal dan melaksanakan kegiatan pra-Natal sejak 15 hingga 23 Desember 2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kebersamaan, memperkuat pembinaan, serta membentuk kepribadian dan spiritual warga binaan,” ungkap Samuel.
Ia mengakui bahwa perayaan Natal di dalam lapas tentu berbeda dengan suasana di luar, terutama karena terpisah dari keluarga. Namun, menurutnya, suasana kebersamaan yang terjalin justru menghadirkan sukacita tersendiri.
“Memang ada rasa rindu dengan keluarga, tetapi melalui Natal ini kami merasakan sukacita. Teman-teman di sini menjadi keluarga terdekat yang saling menguatkan,” tuturnya.
Samuel menambahkan, pembinaan rohani yang dilakukan di dalam lapas justru memberikan ruang refleksi yang lebih mendalam bagi warga binaan.
“Di sini kami justru lebih fokus mendekatkan diri kepada Tuhan. Banyak kesempatan untuk memperbaiki sikap, memperkuat iman, dan membangun kesadaran diri,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran Seksi Binadik dan seluruh jajaran lapas yang terus memberikan pendampingan serta membuka ruang bagi kegiatan keagamaan.
“Melalui bimbingan yang ada, kami melihat warga binaan memiliki lebih banyak kesempatan untuk bertumbuh secara spiritual. Ini menjadi bekal penting ketika mereka kembali ke masyarakat nanti,” pungkasnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga momentum refleksi dan pembaruan diri bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat di tengah masyarakat. (Adv/Shin/**)
![]()



