
Faktanusa.com, Balikpapan — Sebanyak 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada WBP yang dinilai telah memenuhi syarat administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi digelar dalam upacara khusus di Lapas Kelas IIA Balikpapan, yang dirangkai dengan perayaan Natal bersama. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas kesempatan mengikuti upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh damai dan sukacita, sekaligus menyambut Tahun Baru 2026 dengan harapan akan masa depan yang lebih baik.

“Momentum Natal ini hendaknya kita maknai sebagai waktu untuk memperkuat semangat kebersamaan, saling menopang, dan menumbuhkan optimisme. Nilai kasih dan damai yang diajarkan Kristus menjadi landasan penting dalam proses pembinaan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, disebut menjadi pengingat bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun karakter dan kehidupan yang lebih baik. Nilai kasih, tanggung jawab, dan kebersamaan diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk menjalani perubahan hidup ke arah yang lebih positif.
Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemasyarakatan bukan sarana pembalasan, melainkan media pembinaan. Remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan menunjukkan kemauan untuk memperbaiki diri,” tegasnya.
Ia berharap remisi khusus Natal ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus meningkatkan perilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, termasuk narkoba dan pungutan liar. Pelayanan kepada warga binaan harus dilakukan secara profesional, humanis, dan tanpa diskriminasi.
Usai pembacaan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025, kemudian diakhiri dengan doa bersama serta sesi foto.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, menjelaskan bahwa dari total 55 warga binaan beragama Nasrani, sebanyak 48 orang diusulkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Sebanyak 46 orang menerima Remisi Khusus I, sementara dua orang memperoleh Remisi Khusus II. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung dinyatakan bebas, sedangkan satu lainnya masih menjalani Pidana kurungan pengganti denda,” jelas Edy.
Ia menambahkan, seluruh penerima remisi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Balikpapan.
“Kami berharap setelah bebas, mereka mampu beradaptasi, bersosialisasi dengan baik, dan diterima kembali oleh masyarakat. Perubahan perilaku yang positif ini harus terus dijaga,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga binaan yang langsung bebas, Agustinus Page, mengaku bersyukur dan bahagia atas remisi yang diterimanya.
“Saya sangat senang bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Ke depan, saya ingin menjalani hidup yang lebih baik dan bermanfaat di masyarakat,” ungkapnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 diharapkan menjadi momentum refleksi dan awal baru bagi para warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik, sekaligus memperkuat tujuan pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial.
Reporter : Shinta Setyana
![]()



