Faktanusa.com, Balikpapan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan sebanyak 1.516 botol minuman keras (miras) dan 52 unit mesin pom mini ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Balikpapan, Rabu (24/12/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum.

Kegiatan ini merupakan akumulasi dari rangkaian operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara intensif melalui operasi yustisi maupun nonyustisi di berbagai wilayah Kota Balikpapan. Penindakan difokuskan pada peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan pom mini yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM, didampingi Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, serta unsur Forkopimda Kota Balikpapan. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan secara total dengan cara menuangkan minuman beralkohol, menghancurkan botol, serta merusak mesin pom mini di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliyono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari usaha-usaha yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata konsistensi penegakan Perda.

“Seluruh barang yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan sejak awal tahun 2025. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Boedi.

Ia menambahkan, penindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, serta peraturan daerah lainnya yang secara khusus mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Balikpapan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan bahwa penertiban pom mini ilegal dan miras merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Hari ini kita melaksanakan penegakan perda terkait penggunaan pom mini dan penjualan minuman beralkohol yang dilarang. Pom mini ilegal memiliki risiko kebakaran yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai,” kata Bagus.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan BBM menggunakan pom mini yang tidak sesuai aturan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki pom mini ilegal agar segera menghentikan dan memusnahkannya secara mandiri. Pemerintah tidak memberikan toleransi untuk penjualan BBM yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Terkait peredaran minuman beralkohol, Bagus mengaku prihatin karena dampaknya dinilai sangat merugikan, terutama bagi kalangan anak-anak dan remaja.

“Peredaran minuman beralkohol ini sangat memprihatinkan. Generasi muda seharusnya tidak menjadikan miras sebagai bagian dari pergaulan karena dampaknya buruk bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial,” ujarnya.

Bagus menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel dan tempat hiburan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Yang memiliki izin tentu diperbolehkan sesuai aturan dan wajib dilaporkan. Namun, jika tidak berizin, pasti kami tindak. Begitu juga dengan pom mini, perizinannya sangat ketat dan harus sesuai ketentuan Pertamina serta surat edaran wali kota,” jelasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang melanggar Perda agar upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (Adv/Shin/**)

Loading