
Faktanusa.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial JAS (33) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap JAS dilakukan pada Sabtu malam (06/12/2025) sekitar pukul 19.50 WITA di kawasan pinggir jalan Jalan Pagar Ijo, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,36 gram. Barang haram tersebut dikemas menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam saku celana pendek berwarna abu-abu yang dikenakan pelaku saat diamankan.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafarudin, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. JAS juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Pelaku memperoleh sabu tersebut dengan sistem pembayaran tunai sebesar Rp1.500.000. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelas AKP Syafarudin.
Lebih lanjut, AKP Syafarudin mengungkapkan bahwa JAS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dan dinyatakan bebas pada tahun 2021.
“Fakta bahwa pelaku merupakan residivis menjadi perhatian serius bagi kami. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata dan memerlukan penanganan tegas serta berkelanjutan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, JAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim
![]()


