
Faktanusa.com, Samarinda — Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mengungkap kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., Rabu siang, bertempat di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Samarinda didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IPDA Miftahul Nurkolik, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri sekitar 30 jurnalis dari berbagai media, baik online, cetak, maupun televisi.
Kapolresta menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula dari temuan penyimpangan internal di tubuh PD-BPR Kota Samarinda. Seluruh modal perusahaan daerah tersebut diketahui berasal dari Pemerintah Kota Samarinda, sehingga setiap penyimpangan yang terjadi berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Mei 2020. Dari hasil audit tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp4.683.553.134.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial ASN (35) selaku Kepala Bagian Kredit PD-BPR Kota Samarinda dan SL (40) yang berperan sebagai pihak penyedia data fiktif. Keduanya diduga bekerja sama melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain penyaluran sebanyak 15 fasilitas kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp2,745 miliar, penyalahgunaan dana pelunasan kredit milik nasabah, serta pencairan deposito yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa penyidik telah mendalami seluruh dokumen terkait serta menelusuri aliran dana untuk memastikan setiap bentuk kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan ini dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polresta Samarinda dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola keuangan publik.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Sementara itu, kedua tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Konferensi pers tersebut berakhir pada pukul 14.00 Wita dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta kondusif.
Humas Polda Kaltim
![]()


