Faktanusa.com, Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang menaruh perhatian besar pada sektor pendidikan melalui dua kebijakan utama, yakni Gratispol untuk beasiswa dan Jospol untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa implementasi kedua program tersebut telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Di Kutai Timur sendiri, program yang menjadi fokus adalah Jospol, terutama terkait pemberian insentif bagi para guru honorer.

“Kalau turunan program Gubernur, di Kutim adalah Jospol, khususnya terkait bantuan insentif guru,” kata Mulyono di Sangatta. Senin (17/11/2025)

Ia mengatakan bahwa Gratispol, yang merupakan program pendidikan gratis dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, bukan hal baru bagi Kutai Timur. Daerah ini sudah melaksanakan pendidikan gratis sejak 2008, sehingga implementasinya sudah lebih dulu berjalan dibandingkan daerah lain. Karena itu, perhatian pemerintah daerah kini dipusatkan pada bagaimana Jospol dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan guru.

“Jadi kami tinggal menyelaraskan dan melanjutkan program yang ada dengan program Pemprov Kaltim,” tuturnya.

Mulyono menambahkan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu fokus utama pembangunan di Kutai Timur. Pemerintah daerah memandang bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui pemberian insentif bukan sekadar pemenuhan kebutuhan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap peran besar tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi muda.

Ia menjelaskan bahwa pemberian insentif atau tunjangan kerja daerah (TKD) bagi guru honorer di Kutim sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Insentif tersebut ditujukan kepada guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun. Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu payung hukum terbaru berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah diproses.

Menurut Mulyono, kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyalurkan insentif ini dipicu oleh adanya kebijakan nasional mengenai penghapusan status honorer. Kondisi ini membuat daerah harus memberikan bantuan dengan dasar hukum yang benar-benar kuat agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

“Para tenaga pendidik dengan status honorer masih belum mendapatkan insentif akibat payung hukum yang belum rampung,” jelasnya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa Perbup terkait pemberian insentif tersebut diperkirakan akan segera selesai. Dengan demikian, para guru honorer di Kutai Timur dapat mulai menerima insentif sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kemungkinan Perbup tersebut dalam waktu dekat bakal rampung. Para guru honorer akan menerima insentif sesuai kemampuan daerah,” pungkas Mulyono. (Adv/Shin/**)

Loading