Faktanusa.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Pengesahan Ranperda APBD itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-XV dan disetujui anggaran sebesar Rp 5,7 triliun lebih dengan kondisi surplus Rp 25 miliar.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur pada Kamis, 27 November 2025 tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Kemudian sebanyak 33 legislator hadir dalam persidangan yang mengesahkan nota kesepakatan itu.

Dihadapan puluhan Anggota DPRD, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menuturkan bahwa APBD merupakan instrumen penting karena menjadi pondasi program pembangunan. Melalui berbagai kebijakan, seperti beleid soal fiskal, anggaran ini ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kami berharap agar infrastruktur yang diperlukan dapat segera dibangun dan ditingkatkan dan program untuk masyarakat dapat diperluas hingga ke wilayah pelosok,” ucap Ardiansyah. Jum’at (28/11/2025)

Ia juga mengapresiasi semua pihak, terutama DPRD Kutai Timur, yang dinilainya memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan ini. Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dianggap jadi kunci untuk menyusun anggaran yang berpihak pada kepentingan publik.

Senada dengan Bupati, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami, ditemui usai rapat, mengungkapkan bahwa akselerasi pembangunan harus dilakukan. Ia mengakui, wilayah administrasi yang diliputi 18 kecamatan tersebut sangat luas dan dihadapkan pada beragam tantangan pembangunan.

“Kita harus bahu-membahu membangun daerah ini,” tegas Prayunita.

Legislator dari Partai NasDem ini juga menyoroti tantangan finansial biroktasi, berupa kebijakan pemerintah pusat yang telah mengurangi dana transfer ke daerah pada tahun 2026. Meski demikian, ia meyakini kemampuan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mengatur tata kelola keuangan daerah. Keyakinan ini didasarkan pada pengelolaan anggaran selama ini yang dinilai on the track.

Lebih lanjut, Prayunita mendorong seluruh pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, untuk terlibat aktif memastikan setiap jengkal rencana pemerintah yang tertuang dalam APBD dapat diimplementasikan secara optimal dan tepat sasaran. Pengawasan bersama dinilai krusial untuk meminimalisir penyimpangan dan memastikan dana masyarakat digunakan sebaik-baiknya.

Dengan disahkan APBD 2026 ini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tahun depan. Prayunita pun berharap, APBD tahun mendatang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kutai Timur. (*)

Loading