
Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi akan meminta Pemerintah Kota Bontang untuk menghentikan seluruh aktivitas layanan administrasi kependudukan di wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Langkah tersebut diambil untuk menegaskan kembali batas kewilayahan dan mencegah tumpang tindih kewenangan pelayanan publik antara kedua daerah.
Permintaan resmi itu akan disampaikan melalui surat yang sedang dalam proses finalisasi oleh Pemkab Kutim. Surat tersebut akan segera dikirimkan kepada Pemkot Bontang dalam waktu dekat sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah mengenai penyelenggaraan pelayanan sesuai regulasi.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, mengatakan bahwa Pemkab Kutim meminta Pemkot Bontang untuk menghentikan penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi warga yang secara faktual berdomisili di wilayah Kutim namun selama ini mendapat layanan administrasi dari Kota Bontang.
“Sudah disusun rancangan surat yang akan ditujukan ke Pemkot Bontang untuk dilakukan penyesuaian administrasi kewilayahan, dan kita meminta kepada Bontang untuk tidak menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya,” ungkap Trisno di Sangatta, Minggu (16/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa tumpang tindih layanan kependudukan antara dua daerah selama ini menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai kewenangan pelayanan publik, mengingat Dusun Sidrap secara administratif berada dalam wilayah Kutai Timur, namun sebagian aktivitas administrasinya masih bergantung pada Kota Bontang.
“Surat ini juga sebagai bentuk penegasan batas administrasi agar masyarakat tidak lagi bingung soal wilayah pelayanan,” ujarnya.
Trisno menegaskan bahwa permintaan penghentian layanan administrasi yang diajukan Kutim hanya berkaitan dengan dokumen kependudukan dan kewilayahan, seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya, sementara tidak menyangkut layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya.
“Kita tidak bicara tentang pendidikan atau kesehatan. Yang kita atur hanya administrasi kependudukan dan wilayah. Layanan dasar tetap dapat diakses sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan penertiban administrasi ini menjadi bagian dari langkah percepatan proses pembentukan Desa Persiapan Kampung Sidrap, yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan verifikasi syarat administratif.
Berdasarkan data agregat semester II tahun 2025, wilayah itu tercatat memiliki 282 kepala keluarga (KK) dari total syarat minimal 300 KK untuk pembentukan desa persiapan.
“Kalau data administrasinya masih campur, akan sulit memastikan syarat pembentukan desa. Karena itu penertiban ini perlu dilakukan,” tambahnya.
Dengan tertibnya data kependudukan, pemerintah daerah berharap proses pembentukan Desa Persiapan Kampung Sidrap dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat bisa memperoleh layanan pemerintahan yang optimal dan terstruktur.
Selain penghentian layanan administrasi, Pemkab Kutim juga meminta agar Pemkot Bontang menghentikan pengakuan terhadap keberadaan RT yang selama ini masih diklaim berada di bawah kewenangan Bontang.
“Kan Bontang masih mengakui bahwa dia punya RT di Sidrap. Nah, itu yang harus dia cabut itu barang,” tegas Trisno.
Menurutnya, keberadaan RT yang berada di bawah dua kewenangan ini menimbulkan persoalan teknis di lapangan, terutama dalam penyaluran program dan pendataan masyarakat.
Trisno berharap hubungan antara dua pemerintah daerah tetap terjalin baik dan proses penyesuaian administrasi kependudukan dapat dilakukan tanpa konflik.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada yang dirugikan. Yang kita perjuangkan adalah kejelasan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)
![]()


