Faktanusa.com, Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah truk pengangkut material tanah yang beroperasi tanpa penutup dan menimbulkan debu pekat di sejumlah ruas jalan utama Sangatta. Aktivitas tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi memicu gangguan kesehatan.

Kepala Dishub Kutim Poniso Suryo Renggono mengatakan bahwa penindakan ke depan tidak lagi terbatas pada sosialiasi maupun imbauan seperti yang dilakukan selama ini. Pihaknya menegaskan akan memastikan pemberlakuan aturan yang bersifat mengikat dan disertai sanksi yang jelas.

“Kalau sudah ada sosialisasi, tentunya ke depannya harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi,” tegas Poniso, di Sangatta. Rabu (26/11/2025)

Menurutnya, selama ini banyak pengemudi truk material yang cenderung mengabaikan instruksi dan imbauan dari Dishub untuk menutup bak truk menggunakan terpal guna mencegah tumpahan tanah dan penyebaran debu di jalan. Padahal kondisi tersebut kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat dan pengguna kendaraan lain, terutama saat musim kemarau.

Poniso mengaku turut merasakan dampak langsung persoalan ini. Ia menyebutkan bahwa hampir setiap hari ia menyaksikan ketidaknyamanan itu terutama saat melintas di kawasan Bukit Pelangi, salah satu jalur yang paling sering dilintasi kendaraan pengangkut material.

“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat jalan ini kan kotor, itu mengganggu yang lain. Termasuk juga ISPA nanti dan sebagainya,” tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono

Debu yang beterbangan bukan hanya mengganggu pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan, namun juga berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), terutama bagi anak-anak dan lansia.

Dishub Kutim, lanjut Poniso, saat ini sedang meninjau dasar hukum yang dapat digunakan untuk memproses pelanggaran tersebut, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Jika regulasi khusus belum tersedia, pihaknya siap mendorong pembentukan aturan baru sebagai pijakan bagi aparat penegak di lapangan.

“Jadi satu-satunya jalan, kalau ini menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda. Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” jelas Poniso.

Dishub Kutim juga menegaskan bahwa upaya pengawasan dan penindakan nantinya tidak akan dilakukan sendiri, tetapi akan melibatkan Satpol PP dan kepolisian agar efektif dalam pelaksanaannya.

Poniso menambahkan bahwa persoalan debu dari truk material harus disikapi serius karena berhubungan langsung dengan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan publik. Pemerintah daerah, ujarnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan ekonomi dan pembangunan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Pihaknya berharap para pelaku usaha dan sopir truk material dapat kooperatif dengan mematuhi standar operasional, terutama menggunakan penutup terpal saat mengangkut material tanah, pasir, maupun batu.

“Ini masalah kedisiplinan dan kepedulian. Kalau semua pihak sadar dan bekerja sama, persoalan ini bisa selesai tanpa harus ada sanksi,” ucapnya.

Namun, Poniso menegaskan bahwa apabila pelanggaran tetap terjadi, Dishub tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan melalui kanal pengaduan resmi milik pemerintah daerah. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar penindakan bagi instansi terkait.

“Kami butuh masukan dari masyarakat. Kalau ada truk yang melanggar, foto atau catat plat nomornya dan laporkan,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)

Loading