Faktanusa.com, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memperkuat fungsi keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan PPID Award Kutai Timur yang berlangsung di Sangatta. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.

Mahyunadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 11 OPD yang belum menjalankan fungsi PPID secara optimal. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan memanggil OPD tersebut untuk melakukan evaluasi mendalam, termasuk mencari solusi perbaikan.

“Masih ada 11 OPD yang belum menjalankan fungsi PPID dengan baik, nanti akan kami panggil,” tegasnya. Selasa (11/11/2025)

Menurut Mahyunadi, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat memahami program, kebijakan, serta proses pembangunan secara lebih jelas.

“Pada dasarnya keterbukaan informasi publik sangat penting, karena keterbukaan informasi adalah hak masyarakat sehingga apapun yang dilakukan pemerintah harus tersampaikan secara transparan,” ucapnya.

Mahyunadi menilai bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, namun juga pada partisipasi aktif masyarakat. Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci membangun kepercayaan tersebut.

“Dengan informasi terbuka, kita bisa membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, transparansi tidak hanya sebatas penyediaan informasi secara formal, tetapi harus menjadi budaya kerja di setiap lini pemerintahan. Menurutnya, tata kelola pemerintah yang bersih dan akuntabel hanya dapat dicapai jika seluruh perangkat pemerintah memiliki komitmen yang sama.

“Kita harus mampu menciptakan budaya transparansi yang mendukung terwujudnya pemerintahan bersih dan akuntabel,” tuturnya.

Penegasan Mahyunadi tidak hanya diberikan kepada OPD di tingkat kabupaten, tetapi juga menyasar unit pemerintahan di kecamatan dan desa. Pemkab Kutim akan memperkuat sosialisasi dan pembinaan untuk memastikan seluruh PPID di berbagai tingkat memahami tugas serta standar pelayanan informasi publik.

Ia menekankan bahwa implementasi PPID harus berlangsung dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten sebagai bagian dari sistem layanan informasi yang terintegrasi.

“Pemkab Kutim akan memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa, agar seluruh PPID dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyunadi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi bagi instansi yang tertutup terhadap informasi publik. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga evaluasi kinerja.

“Bila ada instansi di pemerintahan maupun di kecamatan dan desa yang masih tidak terbuka, tentu bisa diberikan sanksi,” ungkapnya.

Penegasan itu menjadi peringatan bagi perangkat daerah agar tidak mengabaikan kewajiban penyampaian informasi, terutama di tengah tuntutan publik mengenai transparansi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Melalui kegiatan PPID Award, pemerintah berharap adanya persaingan sehat antarinstansi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Mekanisme penilaian dilakukan melalui berbagai aspek, seperti keterbukaan data, inovasi pelayanan, respons terhadap permohonan informasi, serta pengelolaan dokumentasi.

Mahyunadi berharap ke depan seluruh instansi pemerintah di Kutai Timur mampu memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen besar kita dalam mengembangkan tata kelola pemerintahan modern serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)

Loading