
Faktanusa.com, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menerapkan sistem layanan berbasis digital yang terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan inovasi tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Dulu semua berkas harus dikumpulkan secara fisik lalu dibawa ke kantor. Ini memakan waktu dan tenaga. Sekarang sudah jauh lebih mudah karena sudah berbasis digital,” kata Jumeah, di Sangatta, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, pola layanan manual sebelumnya menjadi kendala khususnya bagi warga yang tinggal di kecamatan dan wilayah terpencil. Dengan sistem digital, masyarakat dapat mengurus berkas adminduk secara daring melalui aplikasi “Siap Kawal”, yang terhubung langsung dengan server Disdukcapil Kutim.
Dengan layanan ini, pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilakukan langsung dari fasilitas kesehatan tempat masyarakat mendapatkan layanan medis, tanpa harus pergi ke kantor Disdukcapil.
“Begitu bayi lahir, data langsung bisa dimasukkan. Akta kelahiran, KIA, dan perubahan KK bisa langsung diproses. Kalau ada yang meninggal, akta kematian dan pembaruan KK juga bisa segera diterbitkan,” jelasnya.
Jumeah menjelaskan bahwa untuk dokumen fisik seperti KIA, pencetakan dapat dilakukan di kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan terdekat. Saat ini, tujuh kecamatan di Kutim telah memiliki fasilitas pencetakan KIA secara mandiri, dan akan diperluas ke wilayah lainnya.
“Kalau yang dekat, silakan cetak langsung di kantor Disdukcapil. Tapi untuk masyarakat dekat kecamatan, bisa cetak di kantor camat atau UPT. Ini bagian dari pelayanan berbasis wilayah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan adminduk yang diberikan Disdukcapil bersifat gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
“Masyarakat jangan sampai percaya jika ada oknum petugas pencatatan sipil yang meminta pungutan liar, karena semua layanan kami gratis,” tegasnya.
Program digitalisasi adminduk tersebut dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hingga Peraturan Bupati Kutim Nomor 41 Tahun 2023 tentang mekanisme kerja antarinstansi.
Jumeah berharap transformasi layanan digital ini dapat semakin meningkatkan efektifitas layanan pemerintah dan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Kutai Timur. (Adv/Shin/**)
![]()


