Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperjuangkan pengakuan Geopark Nasional untuk kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat, guna memperkuat upaya pelestarian warisan budaya dan geologis bersejarah kelas dunia. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat sejak hampir dua dekade lalu, namun hingga kini belum mendapatkan respons final.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pengakuan geopark nasional sangat penting sebagai langkah perlindungan kawasan dan peningkatan potensi pariwisata berbasis konservasi.

“Ini belum direspons secara nasional. Mudah-mudahan kalau Pemerintah Pusat memberikan rasa tanggung jawabnya, segera menindaklanjuti yang dulu kita usulkan,” ujarnya. Selasa (25/11/2025).

Ardiansyah menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim telah mengusulkan kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sejak tahun 2005 dengan luas kawasan mencapai 550.000 hektare, yang mencakup wilayah administratif Kutai Timur dan sebagian Kabupaten Berau.

Menurutnya, kawasan karst tersebut menyimpan kekayaan budaya dan sejarah yang sangat berharga, termasuk keberadaan lukisan telapak tangan purba pada dinding gua yang terletak di Kecamatan Karangan. Lokasi tersebut dikenal masyarakat setempat sebagai Gua Telapak Tangan.

Lukisan tersebut menjadi temuan penting dalam bidang arkeologi dunia dan telah menarik perhatian para peneliti internasional sejak tahun 1990-an.

“Dari penelitian yang kami ketahui, menunjukkan bahwa Karst Sangkulirang itu memiliki tanda-tanda arkeologi yang luar biasa. Lukisan telapak tangan itu diperkirakan berusia sekitar 40.000 tahun sebelum masehi,” papar Ardiansyah.

Karena nilai sejarah dan ilmiah yang sangat besar, Ardiansyah berencana kembali mengundang tim arkeolog nasional untuk melanjutkan penelitian dan memperkuat data akademik yang dapat menjadi dasar pengajuan geopark nasional maupun UNESCO Global Geopark.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kutim Padliyansyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah dalam menjaga dan menguatkan status kawasan karst tersebut.

“Mulai dari pengusulan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, penetapan sebagai kawasan lindung geologis dalam RTRW, hingga program edukasi publik,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Kutim juga sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Karst, sebagai instrumen hukum untuk melindungi kawasan dari ancaman aktivitas industri yang dapat merusak lingkungan dan budaya.

Padliyansyah menegaskan bahwa langkah pelestarian tidak hanya untuk menyelamatkan peninggalan arkeologi, tetapi juga sebagai dasar pengembangan ekowisata berkelanjutan yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal tanpa merusak kawasan.

“Ini wujud komitmen pemerintah dalam menjaga sejarah dan budaya Kutai Timur. Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat dan dunia internasional,” ucapnya.

Karst Sangkulirang-Mangkalihat dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi destinasi wisata global, setara dengan kawasan budaya dunia lain seperti Desa Budaya Pampang di Samarinda atau kawasan geopark Batur di Bali.

Dengan pengakuan geopark, pemerintah berharap kawasan karst dapat memiliki sistem pengelolaan profesional dan terintegrasi, mulai dari penelitian, konservasi, hingga pengembangan pariwisata edukatif.

Ardiansyah meyakini pengakuan geopark akan membawa dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan budaya Kutai Timur.

“Kalau kawasan ini diakui secara nasional dan internasional, tentu akan memberi nilai tambah bagi daerah, terutama dalam promosi wisata dan pelestarian warisan budaya,” katanya. (Adv/Shin/**)

Loading