
Faktanusa.com, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa terdapat enam perusahaan di wilayah Kutim yang masuk ke dalam kategori terburuk dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan. Enam perusahaan tersebut diwajibkan segera melakukan perbaikan serius terhadap tata kelola lingkungan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Penilaian tersebut berdasarkan data resmi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) tahun 2023–2024 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 129 Tahun 2025.
“Enam perusahaan yang mendapatkan penilaian terburuk itu berdasarkan data penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka wajib memperbaiki, karena sudah punya dokumen AMDAL dan rencana pengelolaan lainnya, maka harus dijalankan dengan baik,” tegas Ardiansyah Sulaiman. Senin (24/11/2025).
Dalam sistem penilaian Proper, terdapat lima kategori warna: hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius menyebabkan kerusakan lingkungan, serta tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Sedangkan peringkat merah menandakan perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan, tetapi belum memenuhi standar ketaatan yang diwajibkan.
“Tercatat ada enam perusahaan di Kutai Timur yang masuk dalam kategori hitam dan merah,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang menerima kategori hitam wajib segera mendapat perhatian khusus, termasuk potensi sanksi berat apabila tidak menjalankan perbaikan secara menyeluruh. Sementara perusahaan yang mendapatkan kategori merah diharapkan menyusun rencana aksi yang terukur dan melaporkannya kepada pemerintah.
“Kalau bisa perusahaan yang masuk dalam SK Kementerian itu segera menindaklanjuti pengelolaan lingkungan hidup dengan lebih baik dan sesuai standar,” ucapnya.
Adapun perusahaan yang tercatat berada pada kategori merah antara lain PT Kaltim Nusantara Coal, PT Tambang Damai, PT Tawabu Mineral Resources, PT Anugrah Energitama, dan PT Nala Palma Cadudasa. Sementara satu perusahaan lainnya berada pada kategori hitam, namun belum disebutkan secara detail oleh pemerintah daerah terkait progres tindak lanjutnya.
Bupati menambahkan bahwa pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas perusahaan pertambangan karena kewenangan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) berada di tingkat provinsi dan pusat.
“Persoalannya, urusan pertambangan ini tidak berada di daerah. Kita tidak punya kewenangan penuh, kecuali pengawasan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Itu pun dilakukan jika ada laporan yang masuk,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutim tetap menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan serta sinergi dalam menegakkan komitmen pembangunan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa peningkatan pengawasan dan penegakan standar lingkungan merupakan hal yang harus terus dilakukan agar dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan tidak terus berlanjut.
Ardiansyah berharap penetapan Proper dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus peringatan keras bagi perusahaan yang masih abai terhadap tanggung jawab lingkungan. Selain itu, ia juga berharap sistem pengawasan lingkungan dapat diperkuat melalui kolaborasi multipihak dan transparansi.
“Kita ingin perusahaan tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem, kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup di sekitar wilayah operasionalnya,” pungkas Ardiansyah.
Program Proper sendiri menjadi salah satu instrumen kontrol dari pemerintah pusat untuk mendorong perusahaan lebih patuh dalam menjalankan standar pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang berhasil meningkatkan kategori penilaian dapat memperoleh penghargaan dan menjadi contoh praktik industri berkelanjutan, sementara perusahaan dengan kategori merah dan hitam menghadapi konsekuensi administratif hingga hukum apabila tidak melakukan perbaikan. (Adv/Shin/**)
![]()


