Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan pemekaran dua kecamatan baru dalam lima tahun ke depan sebagai bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. Dua wilayah yang menjadi prioritas adalah Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang, yang dinilai telah memenuhi sejumlah indikator dasar untuk dilakukan pemekaran secara administratif.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan bahwa rencana pemekaran tersebut sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim. Namun, sebelum realisasi pemekaran kecamatan dilakukan, terdapat persyaratan jumlah desa definitif yang harus dipenuhi sesuai regulasi nasional.

“Jika tidak dimulai dari sekarang, pemekaran kecamatan akan sulit tercapai. Target kita lima tahun, jadi desa harus lebih dulu dimekarkan agar jumlahnya memenuhi syarat,” ujar Trisno. Sabtu (22/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat pemekaran kecamatan adalah memiliki minimal 10 desa induk dan 10 desa hasil pemekaran, sehingga total harus memenuhi 20 desa definitif. Saat ini, Kecamatan Sangkulirang telah memiliki 15 desa definitif, sementara Kecamatan Bengalon baru memiliki 11 desa definitif.

Untuk memenuhi syarat tersebut, Pemkab Kutim merencanakan pemekaran desa persiapan sebagai langkah awal. Trisno menyampaikan bahwa Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah menginstruksikan pembentukan tim percepatan pemekaran kecamatan dan desa, meskipun struktur formal tim tersebut masih disusun.

“Nantinya, tim percepatan akan bertugas mengidentifikasi desa-desa mana yang bisa dimekarkan. Contohnya di Bengalon, wilayah Tepian Langsat sudah mulai dimekarkan menjadi beberapa desa baru,” jelasnya.

Selain faktor administratif, alasan pemekaran juga didorong oleh kebutuhan peningkatan layanan publik dan pemerataan pembangunan. Menurut Trisno, kondisi geografis dan jarak tempuh menjadi masalah yang paling sering dikeluhkan masyarakat, terutama di wilayah pedalaman Bengalon.

“Bayangkan warga di Tepian Langsat, jarak menuju kantor kecamatan sangat jauh. Bahkan, ada yang merasa lebih dekat ke pusat kabupaten daripada ke ibu kota kecamatan. Ini menjadi salah satu pertimbangan utama,” ungkapnya.

Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Sangkulirang yang memiliki wilayah luas, penduduk semakin bertambah, dan mobilitas masyarakat yang tinggi. Kajian pemerintah menunjukkan bahwa kapasitas pelayanan publik di kecamatan tersebut tidak lagi seimbang dengan kebutuhan lapangan.

Trisno menegaskan bahwa pemekaran kecamatan bukan proses instan, melainkan membutuhkan kajian komprehensif mulai dari jumlah penduduk, potensi wilayah, kemampuan pembiayaan, hingga kesiapan administrasi desa dan kecamatan.

“Pemekaran itu tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, perlu proses panjang. Namun kalau tidak ada upaya percepatan, bisa jadi 10 hingga 20 tahun lagi tidak akan terwujud,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat terhadap rencana pemekaran sangat tinggi. Hal tersebut tercermin dari berbagai koordinasi dan pertemuan dengan perwakilan tokoh masyarakat Bengalon dan Sangkulirang.

“Berdasarkan koordinasi di lapangan, masyarakat mendorong pemerintah agar serius mewujudkan pemekaran. Antusiasme mereka sangat tinggi,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan proses administrasi awal, termasuk pemekaran desa persiapan dan pembentukan tim percepatan, dapat dimulai tahun ini agar roadmap pemekaran kecamatan dapat berjalan sesuai rencana lima tahun ke depan. (Adv/Shin/**)

Loading