
Faktanusa.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan skema Multi Years Contract (MYC) sebagai bagian penting dari sistem penganggaran dan perencanaan pembangunan daerah. Ketua DPRD Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan bahwa mekanisme ini akan terus digunakan karena terbukti mampu memastikan keberlanjutan proyek strategis yang membutuhkan proses pengerjaan lebih dari satu tahun anggaran.
Menurut Jimmi, MYC bukan sekadar persoalan nilai pelaksanaan proyek, melainkan kerangka perencanaan yang dirancang untuk menjamin kesinambungan pembangunan. “Tetap diadakan. Kalau MYC itu bukan bicara nilai, tapi skema program. Artinya, ada satu objek pembangunan yang pengerjaannya dilakukan selama tiga tahun berturut-turut. Itu prinsipnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa skema ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menangani proyek yang secara teknis maupun skala pekerjaan tidak mungkin diselesaikan dalam satu tahun. Dengan mekanisme pembiayaan yang dibagi dalam rentang tiga tahun, pemerintah dapat merencanakan pembangunan dengan lebih terukur dan tidak terbebani penyelesaian yang dipaksakan dalam satu periode anggaran.
Jimmi juga menambahkan bahwa fleksibilitas MYC dapat diterapkan pada proyek dengan beragam nilai, tanpa batasan nominal tertentu. “Jadi berapa pun nilainya—mau Rp50 juta atau Rp500 juta—pembayarannya bisa diatur dalam kurun waktu tiga tahun. Jangan terikat pada angka,” ujarnya menegaskan. Selasa (18/11/2025)
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa yang menjadi fokus utama dalam MYC adalah kesinambungan pekerjaan, bukan besar kecilnya anggaran. Dengan adanya mekanisme yang mempertimbangkan keberlanjutan, proyek-proyek strategis dapat berjalan lebih efektif dan tidak terhambat perubahan siklus anggaran tahunan.
Lebih jauh, Jimmi memastikan bahwa keberadaan MYC tetap menjadi bagian integral dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim. Menurutnya, skema ini telah menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah, sehingga tidak ada alasan untuk menghentikannya. “Jadi berapa pun angka APBD, MYC itu tetap ada,” tegasnya.
Ketegasan ini memberikan kepastian bagi perangkat daerah dan pihak pelaksana proyek untuk merencanakan pembangunan jangka panjang secara lebih matang. Melalui keberlanjutan pendanaan, Pemkab Kutim dapat mendorong penyelesaian berbagai proyek strategis, mulai dari pembangunan jalan, fasilitas umum, hingga infrastruktur pendukung kawasan pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya kepastian penerapan MYC, pembangunan di Kutim diharapkan dapat berlangsung lebih terstruktur, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Skema ini juga menjadi bukti komitmen DPRD dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara modern dan terencana, sejalan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang daerah. (ADV)
![]()


