
Faktanusa.com, Sangatta – Pembahasan mengenai kemungkinan pemberian kompensasi bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang terdampak pemadaman listrik kini mulai memasuki tahapan yang lebih terstruktur. Pemerintah daerah melalui DPRD Kutim menegaskan bahwa setiap keputusan berkaitan dengan kompensasi harus melalui kajian mendalam agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berkeadilan. Pendekatan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah gegabah hanya demi meredam keluhan publik, tetapi berupaya menghadirkan solusi yang menyentuh akar persoalan.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menjelaskan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat atas gangguan listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan kompensasi tidak dapat dirumuskan secara tergesa-gesa tanpa dasar analisis yang valid.
“Kalau terkait kerugian, pasti harus dikaji dulu ya,” ujar Pandi saat ditemui di Sangatta. Menurutnya, kajian menjadi tahapan esensial untuk memastikan bahwa setiap bentuk kompensasi yang diberikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selasa (18/11/2025).
Pandi menyebut bahwa proses evaluasi yang dimaksud mencakup penelusuran penyebab gangguan listrik, apakah disebabkan oleh kerusakan teknis, faktor cuaca, hingga kemungkinan gangguan jaringan. “Nanti pasti melakukan kajian apakah problem listriknya itu karena apa,” jelasnya.
Menurutnya, identifikasi akar masalah merupakan kunci penting sebelum masuk ke tahap menentukan apakah kompensasi perlu diberikan. Hal ini tidak hanya untuk menakar tingkat kerugian yang dialami masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan selaras dengan regulasi dan tidak membebani keuangan daerah tanpa dasar hukum yang kuat.
“Biasanya ada kajiannya dulu. Nanti berdasarkan kajian itu baru bisa muncul kompensasi, kalau memang itu dirasa dibutuhkan dan diwajibkan pemerintah menanggung itu,” tambahnya.
Pandi menegaskan bahwa kebijakan kompensasi harus memenuhi dua syarat utama: dibutuhkan oleh masyarakat yang benar-benar mengalami kerugian signifikan, dan diwajibkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan empati, tetapi juga mengikuti prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan.
Selain kajian teknis, DPRD juga menilai pentingnya memastikan bahwa pemberian kompensasi tidak menciptakan ekspektasi berlebihan di tengah masyarakat. Sebab, tidak semua gangguan listrik dapat dikategorikan sebagai kelalaian penyedia layanan yang mewajibkan kompensasi. Beberapa gangguan bersifat force majeure dan di luar kendali teknis.
Dengan proses kajian yang komprehensif, DPRD Kutim berharap kebijakan yang akan dirumuskan nantinya bersifat adil, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Tahapan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui pendekatan yang hati-hati, transparan, dan berbasis fakta. (ADV).
![]()



