Faktanusa.com, Sangatta – Gangguan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Sangatta dalam beberapa hari terakhir memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme perbaikan hingga alur pendanaan infrastruktur kelistrikan. Banyak warga yang berharap pemerintah daerah dapat menangani persoalan tersebut secara langsung, padahal secara regulasi hal itu berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.

Untuk meluruskan persepsi publik, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Pandi Widiarto, memberikan penjelasan mengenai batas peran pemerintah daerah dalam urusan ketenagalistrikan. Komisi C sendiri membidangi sektor infrastruktur, termasuk energi, sehingga sering menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan listrik.

“Kalau PLN ini kan semacam BUMN,” ujar Pandi saat ditemui di Sangatta. Ia menegaskan bahwa PT PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki struktur pengelolaan, sistem keuangan, dan mekanisme operasional yang diatur langsung oleh pemerintah pusat. Selasa (25/11/2025).

Pandi menjelaskan bahwa status tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi langsung, baik dalam hal teknis maupun pendanaan perbaikan jaringan. “Jadi kalau PLN itu kita nggak bisa intervensi lewat APBD. Mereka sistem penganggarannya dari pusat, kementerian,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perbaikan jaringan, pemeliharaan rutin, hingga penanganan gangguan merupakan bagian dari program kerja internal PLN yang telah didanai melalui mekanisme APBN maupun sistem korporasi mereka sendiri. Kondisi ini membuat seluruh tanggung jawab teknis berada sepenuhnya pada pihak PLN, bukan pada pemerintah kabupaten.

“Karena dia komersial, tapi di bawah naungan BUMN. Jadi secara support pendanaan mereka mandiri, tidak ikut di dalam APBD,” lanjut Pandi.

Penjelasan ini sekaligus memberikan gambaran lebih luas kepada masyarakat mengenai bagaimana tata kelola kelistrikan bekerja di daerah. Meski kebutuhan listrik sangat erat dengan pelayanan dasar, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk memperbaiki jaringan, mengganti gardu, atau menambah suplai kecuali melalui koordinasi dan komunikasi dengan PLN.

Kendati demikian, DPRD Kutim tetap menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan PLN. Pandi menekankan bahwa masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan aspirasi melalui kanal resmi pengaduan DPRD, terutama jika gangguan listrik berdampak pada aktivitas perekonomian atau layanan publik.

“Peran kami lebih pada koordinasi dan menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada pihak yang berwenang. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan diteruskan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melapor langsung kepada PLN jika terjadi pemadaman mendadak, voltase listrik tidak stabil, atau kerusakan lainnya. Pelaporan cepat akan mempercepat verifikasi dan meminimalkan risiko gangguan berulang.

Dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai kewenangan dan alur penanganan, diharapkan masyarakat dapat menyalurkan aspirasi kepada pihak yang tepat, sementara pemerintah daerah dan DPRD terus memainkan perannya sebagai fasilitator yang memastikan layanan kelistrikan tetap berjalan optimal di Kutai Timur. (ADV).

Loading