Faktanusa.com, Sangatta – Gangguan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Sangatta dalam beberapa pekan terakhir kembali menjadi sorotan publik. Kondisi ini mendorong DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mempertegas pentingnya mekanisme penyampaian aspirasi yang resmi dan terdokumentasi, agar setiap keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait gangguan listrik yang belakangan banyak dikeluhkan. Padahal, laporan tersebut menjadi dasar utama bagi DPRD untuk melakukan verifikasi lapangan dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, terutama PT PLN sebagai penyedia layanan.

“Sejauh ini kami di DPR belum ada menerima keluhan langsung dari masyarakat secara resmi,” ungkap Pandi saat ditemui di Sangatta. Ia menambahkan bahwa belum ada pula pemberitahuan formal yang masuk melalui kanal pengaduan yang sudah disediakan. Selasa (25/11/2025).

Menurut Pandi, tidak adanya laporan resmi bukan berarti persoalan tidak terjadi. Justru, kondisi ini menunjukkan perlunya sosialisasi berkelanjutan terkait bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan benar. DPRD, kata dia, sangat terbuka terhadap keluhan warga, namun proses formal perlu diikuti agar penanganan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

“Kalau memang faktanya ada gangguan kelistrikan, nanti akan coba kami konfirmasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PLN,” jelasnya. Ia memastikan bahwa lembaganya memiliki jalur komunikasi yang jelas dengan PLN sehingga setiap pengaduan yang masuk dapat direspons dan ditindaklanjuti.

Pandi menilai bahwa dokumentasi laporan merupakan elemen penting dalam proses pengawasan DPRD. Dengan adanya data resmi, dewan dapat mengukur frekuensi gangguan, memetakan wilayah terdampak, serta menilai kinerja penyedia layanan listrik secara lebih objektif. Selain itu, laporan resmi membantu meminimalkan kesalahan informasi serta memastikan setiap keluhan memiliki dasar verifikasi yang jelas.

Pemerintah daerah dan DPRD Kutim sebenarnya telah menyediakan berbagai kanal komunikasi, mulai dari layanan pengaduan tertulis, pesan elektronik, hingga pertemuan langsung melalui reses anggota dewan. Namun, pemanfaatan kanal-kanal tersebut masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari mekanisme pengawasan yang ada.

“Mudah-mudahan problem yang mungkin terjadi bisa segera diselesaikan agar kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu,” harap Pandi.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melapor bila terjadi gangguan, baik berupa pemadaman berulang, voltase tidak stabil, maupun kerusakan jaringan yang mengancam keselamatan. Dengan sinergi antara warga, DPRD, dan PLN, diharapkan pelayanan listrik di Sangatta dapat semakin andal dan responsif. (ADV)

Loading