
Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan infrastruktur jalan melalui penyusunan perencanaan yang sistematis, terukur, dan berbasis data. Langkah ini dinilai sebagai fondasi utama sebelum pelaksanaan fisik maupun penetapan anggaran, agar seluruh program berjalan tepat sasaran dan efisien.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang membidangi infrastruktur, Pandi Widiarto, menekankan bahwa tahapan perencanaan merupakan pekerjaan mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.
“Tapi secara prinsip Kabupaten Kutai Timur yang harus dipersiapkan adalah perencanaannya dulu,” ujar Widiarto. Selasa (18/11/2025)
Ia menjelaskan bahwa perencanaan strategis yang dimaksud harus didasarkan pada data lengkap serta pemetaan yang jelas mengenai status dan kewenangan setiap ruas jalan. Tanpa perencanaan yang matang, risiko tumpang tindih kewenangan, penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, hingga ketidakselarasan pembangunan dengan program provinsi maupun pusat dapat terjadi.
Menurut Widiarto, klasifikasi kewenangan menjadi bagian krusial dalam dokumen perencanaan. Pemerintah daerah harus mampu membedakan secara tegas mana ruas jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten dan mana yang merupakan kewenangan provinsi.
Perencanaan tersebut, kata dia, mencakup pemetaan teknis “mana ruas jalan Kabupaten Kutai Timur sendiri mana mana ruas jalan provinsi.”
Dengan pemetaan kewenangan yang akurat, Pemkab Kutai Timur dapat fokus menangani jalan-jalan di bawah otoritasnya, sementara ruas berstatus provinsi yang mengalami kerusakan dapat segera dikoordinasikan melalui mekanisme formal ke pemerintah tingkat atas.
Selain status kewenangan, perencanaan juga harus mencakup penentuan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi mobilitas, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Identifikasi jelas terhadap “wilayah prioritas yang harus kita tuntaskan” menjadi bagian tak terpisahkan dari penyusunan peta jalan tersebut.
Pada tahap akhir, seluruh hasil inventarisasi, klasifikasi kewenangan, serta prioritas penanganan akan dirangkum dalam sebuah dokumen perencanaan dan peta kerja yang utuh. Dokumen inilah yang akan menjadi acuan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah, sekaligus dasar pengambilan keputusan fiskal dan pengalokasian anggaran APBD.
“Jadi itu pembagian pemetaannya,” tutup Widiarto.
Dengan perencanaan yang matang dan komprehensif, pembangunan infrastruktur jalan di Kutai Timur diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten. (ADV)
![]()



