
Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyusunan kebijakan strategis yang diarahkan untuk memperkuat fungsi pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas dinamika regulasi nasional serta kebutuhan untuk memperkuat kapasitas operasional satuan pelayanan yang memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Salah satu fokus utama pemerintah daerah adalah pembenahan aspek regulasi dan kepegawaian, terutama terkait penghentian pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) sesuai kebijakan pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong Pemkab Kutim untuk mencari formula kebijakan baru yang tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan operasional di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Komisi C, Pandi Widiarto, mengungkapkan bahwa pihak eksekutif dan legislatif telah aktif membahas penyusunan kebijakan yang adaptif guna mengisi kekosongan regulasi tersebut.
“Berkaitan persoalan regulasi, karena sudah tidak ada pengangkatan tenaga honorer makanya ini sedang diformulasikan kebijakannya,” ujar Widiarto. Rabu (12/11/2025)
Ia menjelaskan bahwa proses perumusan kebijakan dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan ini diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang lahir tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas operasional dan kecepatan respons petugas di lapangan.
Lebih jauh, Widiarto menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan yang tengah dirancang adalah memperkuat kinerja dinas terkait, terutama dalam menjalankan layanan publik yang bersifat esensial dan sangat krusial bagi perlindungan jiwa dan harta benda masyarakat.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, diarahkan agar “mampu menunjang kinerja khususnya pemadam kebakaran.”
Penegasan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat unit pemadam kebakaran yang kini tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran konvensional, tetapi juga berperan sebagai garda terdepan dalam menangani berbagai keadaan darurat lainnya—mulai dari kebencanaan hingga kecelakaan sehari-hari yang membutuhkan respon cepat.
Melalui penyusunan kebijakan baru yang adaptif dan solutif ini, Pemkab Kutim berharap tantangan regulasi dapat teratasi tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik. Langkah proaktif ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan keselamatan warga, melindungi aset publik, serta menjaga ketertiban umum.
Dengan fondasi kebijakan yang lebih kuat dan modern, Kutai Timur diharapkan mampu membangun sistem pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana yang lebih tangguh, responsif, dan siap menghadapi berbagai risiko di masa depan. (ADV).
![]()


