Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus meningkatkan kualitas pelatihan di UPTD Balai Latihan Kerja dan Industri (BLKI). Upaya ini dilakukan untuk memastikan tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengatakan bahwa pihaknya telah merancang delapan program unggulan sebagai bentuk komitmen meningkatkan keterampilan masyarakat. “Di UPTD BLKI Kutim ada delapan program unggulan yang dirancang sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja,” ujarnya. Rabu (19/11/2025)

Program pelatihan tersebut meliputi:

  1. Operator alat berat

  2. Teknik kendaraan ringan

  3. Mekanik alat berat

  4. Auto electric

  5. Pengelolaan administrasi perkantoran

  6. Plate welder FCAW 3G Up

  7. Pembuatan roti dan kue

  8. Menjahit

Roma menegaskan bahwa seluruh program dibuat berdasarkan kebutuhan perusahaan di Kutim yang terus berkembang pesat, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri pendukung. Dengan pelatihan ini, perusahaan tidak lagi memiliki alasan untuk tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal. “Program tersebut bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, sehingga perusahaan di Kutim dapat merekrut tenaga kerja lokal tanpa alasan,” tegasnya.

Untuk mendorong kualitas lulusan, Disnakertrans juga menambah durasi pelatihan. Jika sebelumnya satu sesi berlangsung selama delapan jam, kini menjadi sepuluh jam. Penambahan durasi ini dinilai penting untuk memaksimalkan praktik dan penguasaan materi.

“Para calon tenaga kerja setelah menyelesaikan pelatihan nantinya mampu berkompetisi dalam bursa kerja,” tambah Roma.

Ia juga menjelaskan bahwa delapan program tersebut menjadi salah satu solusi strategis dalam meningkatkan daya saing pekerja lokal, sehingga dapat terserap lebih banyak di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.

Selain itu, Roma menegaskan bahwa ketentuan mengenai serapan tenaga kerja lokal telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan wajib mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar daerah.

“Peraturan tersebut menjadi rujukan dalam mengupayakan tenaga kerja lokal yang berkompeten,” tutupnya.

Dengan peningkatan kapasitas BLKI dan komitmen regulasi yang jelas, Pemerintah Kutai Timur berharap tingkat penyerapan tenaga kerja lokal semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran di daerah. (Adv/Shin/**)

Loading