Faktanusa.com, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pentingnya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) secara efektif dan transparan sebagai motor utama pembangunan desa. Menurutnya, dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“ADD harus menjadi motor penggerak pembangunan, terutama dalam peningkatan sumber daya manusia dan perekonomian,” ujarnya. Rabu (19/11/2015)

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan ADD sebesar Rp6 hingga 9 miliar untuk setiap desa setiap tahun. Besaran tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan, karakteristik, serta tingkat prioritas pembangunan masing-masing desa di Kutim.

Ardiansyah menegaskan bahwa ADD seharusnya menjadi barometer nyata kemajuan pembangunan dari tingkat desa. Karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar menggunakan anggaran tersebut sesuai skala prioritas yang disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.

“Manfaatkan sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati bersama BPD dan warga. Jangan sampai ada penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tegasnya.

Menurutnya, meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim cukup besar, tidak semua kebutuhan pembangunan desa dapat diakomodasi melalui APBD. Oleh sebab itu, kolaborasi antara pemerintah kecamatan, kepala desa, serta dukungan sektor swasta sangat diperlukan agar pembangunan berjalan optimal.

“Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” tambahnya.

Selain menyoroti ADD, Bupati Kutim turut mengingatkan para kepala desa terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa DD memiliki mekanisme pengawasan berbeda dengan ADD.

“Dana Desa pengawasannya bukan di bawah Pemkab Kutim, tetapi langsung dari Pemerintah Pusat, berbeda dengan ADD yang pengawasannya oleh Pemkab Kutim,” jelasnya.

Ia mengimbau para kepala desa lebih berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut, mengingat DD merupakan dana negara yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kualitas hidup warga desa.

“Dana yang masuk ke desa ini bukan uang pribadi, melainkan dana negara yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup di desa. Maka penggunaannya harus transparan, tepat sasaran, dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Ardiansyah berharap para kepala desa dapat menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan serta evaluasi agar seluruh program pembangunan di desa berjalan sesuai rencana.

Dengan pengelolaan ADD dan DD yang baik, ia optimistis pembangunan desa di Kutim dapat meningkat signifikan dan berkontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Adv/Shin/**)

Loading