Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai merapikan tata kelola pasar tradisional dengan menyusun regulasi khusus untuk menertibkan keberadaan pasar tumpah yang masih marak di sejumlah lokasi. Penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan kenyamanan pengunjung, sekaligus memastikan pendataan pedagang berjalan lebih efektif.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengatakan pedagang yang berjualan di area tidak resmi akan diarahkan ke pasar rakyat yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, selama ini pasar tumpah menjadi sumber kemacetan dan penumpukan pedagang akibat kurang optimalnya pengaturan lapak di dalam pasar.

“Nantinya, pedagang yang saat ini berjualan di lokasi yang tidak resmi akan diarahkan ke pasar rakyat yang telah disediakan,” ujarnya. Rabu (19/11/2025)

Ia menjelaskan pasar tumpah merupakan lapak yang berdiri di luar area perdagangan yang telah ditetapkan secara resmi. Keberadaan pasar tumpah kerap menganggu aktivitas pasar dan menimbulkan ketidakteraturan. Karena itu, Disperindag menilai perlu ada langkah tegas disertai persiapan sarana yang memadai.

“Jangan sampai kita tertibkan, tapi saat masuk lapaknya ternyata sudah penuh. Makanya, kita harus siapkan dulu agar mereka bisa langsung berjualan di tempat yang resmi,” tambah Nora.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari UPTD pasar, masih banyak lapak resmi yang kosong atau tidak digunakan secara optimal oleh para pemiliknya. Lapak-lapak tersebut tetap tercatat, tetapi tidak dipergunakan sehingga menimbulkan masalah piutang retribusi tahunan.

“Contohnya, ada orang punya lapak, harusnya bayar retribusi misalnya Rp3 juta dalam setahun. Tapi karena tidak berjualan, dia tidak setor, sementara nama lapaknya tetap ada. Ini yang menimbulkan piutang,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Selain menghambat pendapatan daerah, lapak tidak aktif membuat pedagang lain memilih berjualan di luar lokasi resmi, sehingga pasar tumpah sulit dihindari.

Untuk mengatasi hal itu, Disperindag berencana mengajukan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penertiban dan penataan ulang lapak tidak efektif. Dengan regulasi tersebut, lapak yang sudah lama tidak digunakan bisa dialihkan kepada pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat berjualan.

“Insyaallah tahun ini kami akan mengajukan SK kepada Pak Bupati agar lapak-lapak yang tidak efektif bisa diganti dengan orang yang benar-benar berjualan,” tegas Nora.

Ia menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi juga menciptakan ekosistem pasar yang lebih tertib dan nyaman. Disperindag menargetkan proses penataan ini dapat meminimalkan kemacetan, meningkatkan potensi transaksi ekonomi, serta memastikan seluruh pelaku usaha UMKM memiliki ruang jual yang adil.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap seluruh pasar tradisional di Kutim dapat dikelola lebih modern, teratur, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (Adv/Shin/**)

Loading