Faktanusa.com, Sangatta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pembentukan bank sampah di tingkat rukun warga (RW) sebagai langkah percepatan penanganan sampah berbasis komunitas. Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim, Dewi, mengatakan pembentukan bank sampah skala kecil menjadi arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemerintah daerah diminta memperluas unit pengelolaan sampah hingga level komunitas terkecil.

“Kita wajib membentuk satu unit bank sampah skala kecil per RW atau dusun, agar warga dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri,” ujarnya. Senin (17/11/2025)

Dewi menjelaskan, saat ini Kutai Timur telah memiliki 70 bank sampah komunitas, namun hanya 28 unit yang masih aktif beroperasi. Sebagian besar unit berhenti beroperasi karena tidak adanya mitra penampung yang siap menyerap hasil pemilahan sampah dari masyarakat.

Ia menilai keberadaan mitra penampungan penting agar sampah yang dikumpulkan, terutama jenis plastik dan kertas, memiliki nilai ekonomi sehingga dapat menjadi insentif bagi masyarakat.

“Target kami, warga betul-betul bisa mengelola sampah secara mandiri, memilah plastik dan mengolah limbah organik menjadi kompos skala rumah tangga,” katanya.

Selain mendorong pendirian bank sampah, DLH Kutim juga memperkuat perubahan perilaku masyarakat melalui program Grass Root Development (GRD). Program ini dirancang untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran warga terkait pengurangan sampah dari sumbernya.

“Lewat program itu juga, DLH Kutim mengajak warga untuk mengelola sampah secara mandiri, baik plastik maupun limbah organik,” tambah Dewi.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dijalankan sebagai respons atas meningkatnya produksi sampah rumah tangga di Kutai Timur. Apabila tidak ditangani melalui sistem berbasis komunitas, beban pengelolaan sampah akan semakin berat dan mengancam kualitas lingkungan.

Dewi menyebut bahwa pemerintah daerah juga memperkuat upaya pengurangan sampah plastik melalui penerbitan instruksi dan surat edaran Bupati Kutai Timur yang mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik di berbagai sektor usaha.

Instruksi ini terutama menyasar toko modern, retail, dan pertokoan yang selama ini menjadi sumber penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ia menilai kebijakan tersebut sudah mulai menunjukkan dampak positif.

“Untuk retail, pertokoan, dan toko modern saya kira sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi ketika menjual produknya,” ujarnya.

Dengan kombinasi kebijakan pemerintah, pembentukan bank sampah di setiap RW, dan peningkatan peran masyarakat, DLH Kutim berharap penanganan sampah di daerah dapat semakin efektif dan berkelanjutan. (Adv/Shin/**)

Loading