Faktanusa.com, Sangatta  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sepanjang tahun 2025. Sejumlah program prioritas dijalankan sebagai bentuk nyata dari peran Satpol PP dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) dan penataan ruang publik. Fokus utama diarahkan pada penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng), pengawasan tempat hiburan malam (THM), serta pengendalian pedagang kaki lima dan parkir liar.

“Program yang sudah kami jalankan antara lain patroli rutin dan penertiban masyarakat seperti gepeng, badut, dan cosplay yang beraktivitas di ruang publik,” ujar Fatah Hidayat kepada media ini, Senin (11/11/2025).

Fatah Hidayat menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Kutim yang menekankan pentingnya penertiban tempat hiburan malam. Saat ini, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data di lapangan untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

“Kami juga menunggu arahan Bupati terkait laporan dari salah satu LSM mengenai keberadaan THM. Kami ingin setiap langkah yang diambil berdasarkan data yang lengkap agar tepat sasaran,” tambahnya.

Selain fokus pada penertiban THM, Satpol PP juga memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan. Fatah menyebut, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan pejalan kaki.

“Kami hanya mengimbau pedagang agar menyiapkan petugas parkir sendiri untuk mengatur kendaraan pembeli, tapi tidak boleh memungut retribusi tanpa izin dari Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Koordinasi lintas instansi pun dilakukan untuk memperkuat langkah penataan. Satpol PP telah berkomunikasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait penataan pedagang di luar area pasar induk agar dapat direlokasi ke dalam kawasan pasar resmi.

“Kami sudah meminta data pedagang agar bisa diatur masuk ke area pasar dan diberikan keringanan retribusi. Tujuannya agar penataan lebih tertib dan tidak merugikan pedagang kecil,” ujar Fatah.

Dalam melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, Satpol PP Kutim didukung oleh 283 personel, yang terdiri dari 87 aparatur sipil negara (ASN dan P3K) serta tenaga outsourcing.

Melalui langkah-langkah ini, Satpol PP Kutim menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus memastikan pelaksanaan peraturan daerah berjalan efektif demi kenyamanan masyarakat Kutai Timur. (Adv/Shin/**)

Loading