
Faktanusa.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan pemekaran dua kecamatan baru dalam lima tahun ke depan. Dua wilayah yang menjadi prioritas adalah Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Sangkulirang.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan bahwa rencana pemekaran tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, langkah awal yang harus ditempuh adalah penambahan jumlah desa sebagai syarat administratif utama.
“Target kita lima tahun. Jadi, desa harus lebih dulu dimekarkan agar jumlahnya memenuhi syarat untuk pemekaran kecamatan,” ujar Trisno di Sangatta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, salah satu ketentuan dalam pemekaran kecamatan adalah memiliki minimal 10 desa induk dan 10 desa hasil pemekaran, sehingga total terdapat 20 desa definitif di wilayah tersebut. Saat ini, Kecamatan Sangkulirang memiliki 15 desa definitif, sementara Kecamatan Bengalon baru memiliki 11 desa definitif.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Pemkab Kutim akan memulai pemekaran desa persiapan di kedua wilayah tersebut.
Trisno mengungkapkan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah menginstruksikan pembentukan tim percepatan pemekaran Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang. Meskipun tim tersebut belum terbentuk, arah kebijakan sudah jelas, yaitu fokus pada percepatan pemekaran desa.
“Nantinya, tim percepatan akan bertugas mengidentifikasi desa-desa yang berpotensi dimekarkan. Misalnya di Bengalon, wilayah Tepian Langsat sudah mulai dimekarkan menjadi beberapa desa baru,” jelasnya.
Selain faktor administratif, Trisno menilai pemekaran juga mendesak dilakukan karena kebutuhan peningkatan pelayanan publik. Banyak masyarakat di wilayah pedalaman Bengalon yang kesulitan mengakses kantor kecamatan karena jarak yang jauh.
“Bayangkan warga di Tepian Langsat, jaraknya sangat jauh ke kantor kecamatan. Bahkan ada yang merasa lebih dekat ke pusat kabupaten daripada ke ibu kota kecamatan. Ini menjadi salah satu pertimbangan utama,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Sangkulirang. Dengan luas wilayah yang besar dan jumlah penduduk yang terus bertambah, pemerintah menilai pelayanan publik sudah tidak lagi seimbang.
Trisno menegaskan, meskipun jumlah desa merupakan syarat mutlak, namun faktor lain seperti kondisi geografis, kepadatan penduduk, dan urgensi pelayanan masyarakat juga akan menjadi bahan kajian bagi tim percepatan.
“Pemekaran tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya panjang, tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, bisa jadi 10 hingga 20 tahun lagi belum juga terwujud,” tegasnya.
Ia menambahkan, antusiasme masyarakat di Bengalon dan Sangkulirang sangat tinggi terhadap rencana ini. Warga berharap pemekaran dapat mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah masing-masing.
“Berdasarkan koordinasi di lapangan, masyarakat mendorong pemerintah agar serius mewujudkan pemekaran. Mereka menilai pemekaran ini sebagai kebutuhan mendesak,” pungkas Trisno. (Adv/Shin/**)
![]()



