Faktanusa.com, Yogyakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah tersebut menggelar Upstream Oil & Gas Executive Meeting 2025 dengan tema “Kolaborasi Hulu Migas dan Daerah Penghasil Migas untuk Peningkatan Lifting dan Pembangunan Daerah.”
Kegiatan berlangsung pada 29–30 Oktober 2025 di Yogyakarta.

Agenda tahunan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri hulu migas, agar percepatan eksplorasi dan produksi energi nasional dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Acara dibuka oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, didampingi Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudi Mas’ud, S.E., M.E., Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul Azhari Idris, serta Ketua Panitia Elis Fauziyah.

Turut hadir pula sejumlah kepala daerah dari wilayah penghasil migas, antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Paser, Bupati Tana Tidung, Bupati Tabalong, Wali Kota Balikpapan, Wali Kota Tarakan, Bupati Bulungan, Bupati Nunukan, Bupati Banggai, dan Wakil Bupati Kotabaru, serta pimpinan BUMD Kaltim, Kalteng, Jabar, dan daerah penghasil migas lainnya.

Kolaborasi untuk Swasembada Energi Nasional

Dalam sambutannya, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap industri hulu migas. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam upaya mencapai target produksi nasional yang berkelanjutan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM sekaligus Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas Nasional, Nanang Abdul Manaf, dalam keynote speech-nya menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan Swasembada Energi Nasional sebagaimana telah dicanangkan Presiden RI.

“Pemerataan ketersediaan energi di seluruh negeri menjadi tantangan besar dalam mencapai ketahanan energi. Kita perlu memperkuat produksi, infrastruktur energi, dan memperhatikan komitmen menuju Net Zero Emission,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) mencapai 23 persen pada tahun 2025, serta pencapaian Net Zero Emission pada 2060. Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong reaktivasi ribuan sumur idle guna meningkatkan produksi migas nasional.

SKK Migas Kalsul: Sinergi dan Komunikasi Jadi Kunci

Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah komunikasi strategis antara SKK Migas dan para pemangku kepentingan daerah.

“Forum ini menjadi ajang berbagi informasi dan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam kegiatan hulu migas, termasuk isu perizinan, kepastian hukum, fiskal, keselamatan kerja, lingkungan, serta ketersediaan SDM,” ungkapnya.

Azhari menambahkan, SKK Migas Kalsul saat ini mengawasi dan mengendalikan 46 Wilayah Kerja (WK) eksplorasi dan produksi yang dikelola oleh KKKS. Wilayah Kalsul berkontribusi sebesar 30 persen lifting gas nasional dan 12 persen lifting minyak nasional.

“Masa depan industri hulu migas Indonesia bergantung pada kemampuan kita membangun kemitraan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Mendorong Ketahanan Energi dan Pembangunan Daerah

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir narasumber dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), serta sejumlah praktisi energi nasional.

Diskusi berfokus pada strategi peningkatan lifting, optimalisasi produksi, percepatan investasi, dan penguatan peran daerah penghasil migas dalam pembangunan ekonomi nasional.

Azhari menegaskan, sinergi antara SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan industri migas.

“Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya mendukung pencapaian target lifting, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi daerah penghasil migas,” tutupnya. (**)


TENTANG SKK MIGAS

SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Wisnu Wardhana
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Kalsul
Email : wwardhana@skkmigas.go.id
Telp : 0812-1058-054

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *