Faktanusa.com, Balikpapan – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyoroti perlunya percepatan penataan aset daerah disertai dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah.

Menurut Andi, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan aset, mulai dari pengadaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset. Namun, dari total sekitar 700 hingga 800 aset milik pemerintah daerah, masih banyak yang belum tertata secara optimal.

“Semua perangkat daerah ini kan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan aset, baik dalam bentuk pengadaan baru, hibah, ganti rugi, maupun pembelian. Tapi dari sekian banyak aset, sekitar 700 sampai 800-an, masih banyak yang jadi tantangan dalam pengelolaannya,” ujarnya. Selasa (28/10/2025)

Ia menjelaskan, persoalan utama saat ini terletak pada pengelolaan aset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, yang kerap belum memiliki kejelasan status maupun batasan kewenangan antarinstansi. Karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Balikpapan segera menyusun SOP pengelolaan aset sebagai pedoman kerja yang baku.

“Kita dorong percepatan penataan aset, terutama aset tidak bergerak. Dibutuhkan SOP agar jelas kewenangan masing-masing OPD, supaya tidak saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Andi juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai tata kelola aset ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, agar seluruh perangkat daerah memiliki arah yang sama dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Fungsi DPRD itu salah satunya pengawasan. Jadi kami dudukkan dulu persoalan ini agar jelas batas kewenangan tiap OPD. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tapi kerja bersama,” katanya.

Dalam waktu dekat, DPRD bersama pemerintah daerah dijadwalkan menandatangani berita acara dan menyusun rekomendasi bersama yang akan menjadi dasar koordinasi antar-OPD. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengamanan aset daerah secara berkelanjutan.

“Setelah pembahasan ini, nanti akan ada penandatanganan berita acara dengan OPD. Dari situ akan disusun rekomendasi untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan aset,” jelas Andi.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses tersebut hingga tahap akhir agar pengelolaan aset daerah di Kota Balikpapan semakin tertib, transparan, dan sesuai aturan perundangan.

“Kita akan lanjutkan pembahasan sampai tahap akhir. Harapannya, penataan aset daerah bisa lebih terarah dan menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)

Loading