Faktanusa.com, Balikpapan, 13 Oktober 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Jalan Sultan Alauddin RT 37, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (13/10/2025).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kaltim dalam memperkenalkan produk hukum daerah kepada masyarakat.

Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, Ketua RT setempat, warga RT 37, serta tamu undangan lainnya. Hadir pula dua narasumber, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, S.H., M.H., dan anggota DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan, dengan Joko Prasetyo, S.E. sebagai moderator acara.

Dalam pemaparannya, Sigit Wibowo menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan baru terkait pajak dan retribusi daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,” ujar Sigit.

Perda tersebut memuat sejumlah perubahan, termasuk penambahan jenis pajak daerah seperti pajak atas mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Adapun pajak yang dikelola provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Dalam sesi interaktif, Sigit mengajak warga untuk menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan mereka melalui STNK.

“Ayo, Bapak Ibu yang membawa STNK maju ke depan. Kita lihat, sudah membayar pajak atau belum,” ucapnya disambut antusias warga.

Dari lima warga yang maju, diketahui satu di antaranya belum melunasi pajak kendaraannya.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan meningkat, demi kesejahteraan dan kemajuan bersama,” tambahnya.

Sigit juga mengingatkan warga agar segera melakukan balik nama kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah, karena pajaknya tidak masuk ke kas daerah Kalimantan Timur.

“Kalau kendaraan masih pakai pelat luar daerah, pajaknya masuk ke daerah lain. Jadi mari kita bantu daerah sendiri dengan taat pajak dan segera balik nama,” jelasnya.

Menurut Sigit, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

“Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membangun infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Jadi mari kita penuhi kewajiban ini dengan benar dan tepat waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, S.H., M.H., yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan apresiasi terhadap upaya kolaboratif semua pihak dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Pemprov Kaltim berhasil merealisasikan pendapatan daerah berkat kerja sama yang baik antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Target pendapatan bahkan berhasil kami lampaui,” ungkap Wawan.

Ia menjelaskan, sumber pendapatan terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selain itu, penerapan inovasi digital seperti layanan pembayaran pajak online turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajaknya dengan adanya inovasi digital serta dampaknya sangat positif terhadap peningkatan pendapatan daerah, sehingga kita bisa memperkuat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Wawan juga menegaskan bahwa pengawasan dan pengelolaan pajak daerah akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemprov Kaltim, kata dia, akan berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa dana dari pajak dan retribusi ini digunakan sesuai peruntukannya.

“Bayar pajak itu bukan buat pemerintah, tapi buat kita semua. Jalan bagus, sekolah gratis, rumah sakit layak semua dari pajak. Jadi, siap bayar pajak tepat waktu?” serunya. Warga pun kompak menjawab, “Siap!”. (Adv/Shin/**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *