Fakranusa.com, Pamekasan – Rizqan Thayyiba (29) menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, setelah laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ia buat resmi naik ke tahap penyidikan.
Rizqan melaporkan peristiwa kehilangan sejumlah barang di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Juli 2024.
Kasus yang menjerat seorang pria bernama Abdullah Ali Akbar, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, itu diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim, tertanggal 5 Februari 2025. Surat tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Alhamdulillah laporan saya ditindaklanjuti dan sudah naik ke tahap penyidikan. Saya berterima kasih kepada Satreskrim Polres Pamekasan atas kinerjanya,” ujar Rizqan, Rabu (1/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, Rizqan dijadwalkan kembali memberikan keterangan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Pamekasan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S.Pgl/613/X/Res/1.8/2025/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Dalam laporannya, Rizqan menyebut sejumlah barang miliknya raib pada 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Barang-barang itu antara lain satu kasur springbed merk Guhdo, dua unit AC merk Sharp dan Daikin, satu unit freezer 750 liter merk GEA, satu unit kompor tanam merk Ninnai, sejumlah lemari, kursi meja makan, satu aquarium lengkap dengan 20 ekor ikan koi, satu unit TV Samsung, dua sepeda anak, satu gelang emas, hingga beberapa jam tangan.
Selain itu, dokumen penting seperti ijazah, akta lahir, dan nota pembayaran kredit mobil juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.
“Terduga pelaku bisa masuk tanpa merusak pintu karena memiliki kunci duplikat. Beberapa barang elektronik memang atas nama dia, tapi yang membayar cicilannya saya,” ungkap Rizqan.
Kejadian tersebut awalnya diketahui dari seorang temannya, Aan alias Tuan Takur, yang melihat AC rumah sudah tidak ada. Informasi itu kemudian diperkuat keterangan satpam lingkungan setempat, yang menyebut sempat melihat mobil L300 mengangkut barang-barang dari rumah Rizqan.
Rizqan berharap penyidik segera menetapkan Abdullah Ali Akbar sebagai tersangka. “Saya ingin ada kepastian hukum dan pelaku ditahan,” tegasnya. (**)
Jurnalis : Redho
Editor : Shinta Setyana