Faktanusa.com, Surabaya – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama anggota DPRD Jawa Timur Agus Black Hoe (AH) terus menuai sorotan tajam.

Meski hasil tes urine menunjukkan positif sabu, AH justru membantah telah mengonsumsi narkotika dan kini tidak ditahan, melainkan direhabilitasi. Kondisi ini memunculkan dugaan publik adanya ketimpangan penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial MA oleh Polres Ngawi pada Selasa malam, 30 September 2025.
Dari hasil pengembangan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada AH. Berdasarkan keterangan itu, polisi memanggil AH untuk diperiksa dan menjalani tes urine, yang hasilnya dinyatakan positif metamfetamin.
Namun hingga kini, AH belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik karena proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi disebut sudah dilakukan sebelum status hukum AH jelas.

Dalam pernyataannya kepada sejumlah media, AH membantah tegas tudingan telah memakai sabu. Ia bahkan menegaskan tidak pernah ditangkap maupun diproses dalam kasus narkoba.

“Saya tidak pernah tertangkap dan tidak pernah menggunakan narkoba. Saya siap kooperatif membantu kepolisian,” kata AH seperti dikutip dari Beberapa media online.

Bantahan itu justru menimbulkan kebingungan baru di publik, sebab pernyataannya bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan polisi yang memastikan tes urine positif.
Menanggapi polemik ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai penanganan kasus tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan BNNP Jawa Timur.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa BNNP semestinya tidak langsung merekomendasikan rehabilitasi tanpa kejelasan status hukum.
“BNNP Jatim terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kalau hasil tes urine positif, seharusnya dilakukan penyelidikan tuntas dulu, bukan langsung rehabilitasi. Ini justru menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Baihaki, Sabtu (5/10/2025).

Baihaki juga menilai, jika AH bukan tersangka tetapi hasil tes menunjukkan positif, maka polisi bisa dikategorikan melakukan salah prosedur bahkan salah tangkap.

“Kalau benar tidak ada bukti kuat, kenapa sampai dilakukan pemeriksaan dan tes urine, dan kalau hasil tesnya positif, kenapa tidak ditetapkan tersangka, dua-duanya aneh. Harus ada kejelasan hukum agar publik tidak curiga” tandasnya.

AMI juga menegaskan, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, AH sudah kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat.
“Secara etika, AH seharusnya mundur atau diberhentikan. DPRD Jatim dan partai pengusung harus menunjukkan sikap tegas. Kalau tidak, publik akan menilai lembaga legislatif melindungi pelaku pelanggaran,”ujar Baihaki.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, AMI menyatakan siap melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini ke Mabes Polri dan BNN RI.

“Kami akan mengirim laporan resmi agar ada audit penanganan perkara dan evaluasi terhadap BNNP Jatim serta Polres Ngawi. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkas Baihaki.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem penegakan hukum di tingkat daerah masih rentan terhadap intervensi dan inkonsistensi, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Publik kini menunggu sikap tegas aparat dan DPRD Jatim untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan politik di Jawa Timur. (**)

Jurnalis : Redho

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *