Faktanusa.com, Kulonprogo – Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font yang menjerat Iwan Kurniawan bin Ngatiran sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulonprogo, Kamis (2/10/2025). Agenda sidang ke-11 kali ini menghadirkan keterangan terdakwa yang membuka sejumlah fakta baru.
Dalam keterangannya, Iwan menegaskan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kasus ini. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan pembuatan thumbnail konten YouTube sebenarnya dilakukan oleh Tukijan, seorang tenaga lepas (freelancer) yang ditunjuk untuk mengerjakan desain grafis. Tukijanlah yang memilih dan menggunakan font milik Thomas Aredea, pelapor dalam perkara ini.
Selain itu, Iwan juga mengungkapkan dirinya telah beritikad baik dengan menawarkan ganti rugi sebesar Rp15 juta kepada pelapor. Namun, tawaran tersebut ditolak. Thomas hanya bersedia berdamai dengan ganti rugi yang ia tentukan sendiri sebesar Rp120 juta. Bahkan, dalam tahap mediasi sebelum penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY, pihak pelapor tetap menolak bernegosiasi.
Fakta lain yang muncul di persidangan yakni terkait lisensi font milik Thomas yang diklaim hanya dapat dilihat di etalase platform luar negeri, ternyata bisa dibeli secara langsung melalui platform tersebut. Hal ini dibuktikan Iwan dengan sejumlah print out email. Terdakwa juga menyoroti keterangan bahwa harga lisensi font kerap berubah-ubah dari pihak pelapor.
Semua keterangan itu disampaikan Iwan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., maupun tim penasihat hukumnya, Advokat Rachmat Idisetyo, S.H., dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA.
Menariknya, di akhir persidangan Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H., menanyakan alasan terdakwa tidak menaikkan nominal ganti rugi untuk perdamaian. Iwan menjawab tegas:
“Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya,” ujarnya.
Di luar sidang, Iwan menyatakan puas dapat memberikan keterangan apa adanya tanpa rekayasa. Ia juga mengapresiasi pertanyaan dari JPU dan majelis hakim yang membuat perkara ini semakin jelas.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Jurnalis ” Redho