Faktanusa.com, Surabaya – SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap adalah salah satu sistem pelayanan TERPADU, ada tiga lembaga ada di SAMSAT, POLRI Korp Lalulintas, DISPENDA, Jasa Raharja. Tujuan didirikan SAMSAT untuk mengurus pendaftaran kendaraan bermotor, identifikasi Ranmor, agar masyarakat semakin dimudahkan. Tujuannya memudahkan masyarakat, bukan malah dijadikan tempat “PEMERASAN terhadap masyarakat.”

Perlu masyarakat ketahui, SAMSAT Manyar (Surabaya Timur) setiap hari ribuan masyarakat melakukan pengurusan dokumen, registrasi Ranmor, baik PKB (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor), PENUL (Pendaftaran Ulang) setiap 5 tahun sekali. Ada masyarakat yang datang sendiri, atau diwakilkan kepada BJ (Biro Jasa).

Berdasarkan investigasi report wartawan selama beberapa pekan, ada petugas SAMSAT bernama SUHUD. Kepada awak media SUHUD mengatakan, “Semua wartawan yang merangkap sebagai BJ (Biro Jasa) harus melalui dirinya, baik penyerahan berkas dan juga uang ‘PELICIN’ yang sudah ditetapkan oleh SUHUD. Ini semua sudah persetujuan ‘BAPAK (Komandan)’. Jadi anda kalau membawa ‘berkas’ walaupun wartawan dari manapun harus ‘BAYAR’ dengan nominal ini,” urainya.

Setiap MAP yang berisi BERKAS, diterima SUHUD, pasti dibubuhkan tanda tangannya. Kalau sudah SUHUD tanda tangan, maka proses Cek Fisik, proses penerbitan surat-surat, baik BPKB maupun STNK, tidak akan lama (Mutasi Masuk). Istilahnya PAKETAN ke SUHUD dengan nominal 625 ribu. Terbit BPKB baru 375 ribu, ACC (Percepatan) 250 ribu. Uang tersebut belum termasuk tambahan Mutasi Masuk sebesar 100 ribu, dibayarkan di petugas loket Mutasi Masuk.

Setiap MAP yang berisi BERKAS, diterima SUHUD, pasti dibubuhkan tanda tangannya. Kalau sudah SUHUD tanda tangan, maka proses Cek Fisik, proses penerbitan surat-surat, baik BPKB maupun STNK, tidak akan lama (Mutasi Masuk). Istilahnya PAKETAN ke SUHUD dengan nominal 625 ribu. Terbit BPKB baru 375 ribu, ACC (Percepatan) 250 ribu. Uang tersebut belum termasuk tambahan Mutasi Masuk sebesar 100 ribu, dibayarkan di petugas loket Mutasi Masuk.

Berdasarkan pengakuan masyarakat yang bekerja sebagai wartawan dan mempunyai “bisnis” BJ (Biro Jasa) kepada kuli tinta menuturkan, “Saya memang biasa bekerja sebagai BJ, dan banyak juga teman-teman ‘wartawan’ merangkap sebagai BJ (Biro Jasa). Saat mengurus mutasi masuk dari luar kota ke Surabaya R4 (Mobil Penumpang), berkas harus melalui SUHUD, yang mana dirinya selalu mengatakan ini perintah bapak (Komandan) dengan rincian: Rp 1.600.000 (biaya yang harus dikeluarkan). Ini bayar ke SUHUD sebesar 625 ribu (ini yang dinamakan biaya PAKETAN) untuk penerbitan BPKB baru sesuai PNBP 375 ribu, ACC kilat terbit BPKB baru 250 ribu, tambahan biaya loket 100 ribu. Semua tanpa diberikan kuitansi apapun. Setelah itu tidak akan lama, sehari sudah jadi, tapi kalau tidak ada biaya ACC tersebut di atas, BPKB akan diterbitkan 3 sampai 6 bulan kemudian,” ujar wanita berinisial “N” ini.

Lebih lanjut “N” menambahkan, “SUHUD ini bagian penerima berkas khusus BJ (Biro Jasa). ‘Berkas’ yang dibawa oleh wartawan atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tapi kalau BJ (Biro Jasa) yang tidak berprofesi sebagai Wartawan atau LSM, beda lagi penanganannya, dan nominalnya tentunya akan sangat besar nilai yang harus dibayarkan ke oknum SAMSAT yang sudah ditunjuk,” urainya.

Nama panggilan petugas di loket formulirnya Pak YEK. Semua berkas dimasukkan ke Pak YEK (berkas dari BJ) dan Pak SUKUR. Cara pembayarannya akan ditagih kalau berkas sudah selesai dikerjakan, dengan dikasih kode di atas MAP, BJ atas nama siapa, nilai berapa yang harus dibayarkan,” ujar N.

Miris, mengerikan, itulah gambaran fakta dan realita yang terjadi di SAMSAT Manyar, Kota Surabaya. Tidak ada penertiban sama sekali. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kemana Tim SABER PUNGLI? Bid PROPAM POLRI??
[15.23, 23/9/2025] Redho Fitriyadi: Saat wartawan meminta tanggapan kepada Dr Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian, “Itu semua bisa dijerat dengan pidana. Kalau pungutan liar tersebut dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) jelas ada aturan hukumnya, UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, ada UU No 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR. Pungli bukan rezeki, pungli bukan berkah,” ujar akademisi ini.

Perlu masyarakat ketahui, sampai berita ini ditayangkan tidak ada penertiban sama sekali dari instansi terkait, baik DISPENDA, Polantas, semua seakan GERATUM (Gerakan Tutup Mulut), tutup telinga dan tutup mata. Lantas jadi apa negara kita ke depannya kalau “perbuatan memeras masyarakat melalui PUNGLI terselubung secara sistematis, masif ini dibiarkan?” Berapa tiap hari uang masyarakat yang masuk ke “pundi-pundi” oknum-oknum, baik Oknum Polri, Dispenda, ASN. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas,” ungkap Didi Sungkono.

Sekedar informasi kepada masyarakat, dalam 1 hari lebih dari 50 berkas yang diterima oleh SUHUD. Tinggal “kalikan” saja uang hasil pungutan liar, “uang hasil” pemerasan dengan dalih ACC atau diperintah bapak (Komandan). Sungguh ironis NKRI, tetap saja yang dikorbankan adalah “masyarakat”. Puluhan juta tiap hari masuk ke kantong oknum-oknum yang seharusnya memberikan pelayanan ke masyarakat, namun malah seakan menjadi “lintah darat” menghisap darah rakyat dan masyarakat. (**)

(Bersambung)

Penulis : Redho

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *