Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, S.E., M.E., gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilakasanakan di Jalan Telagasari 3 RT. 41 Kelurahan Telaga Sari Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, beberapa pemangku kepentingan, dan warga RT 40 dan RT 41 Telaga Sari.
Sigit Wibowo menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan baru tentang pajak dan retribusi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,” ujar Sigit saat memberikan pemaparan. Sabtu (13/9/2025).
Adapun Perda Nomor 1 Tahun 2024 memuat sejumlah perubahan dan penambahan jenis pajak daerah, termasuk penambahan pajak atas mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pajak-pajak yang dikelola provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Dalam sosialisasi tersebut, Sigit menjelaskan pula beberapa poin penting dari Perda yang mencakup ketentuan tentang jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang berlaku bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka.
Dalam kesempatan paparannya, sebagai contoh jenis pajak yang harus di bayar tiap tahunnya, Sigit meminta Kepada warga yang membawa STNK Kendaraan, untuk diperlihatkan, apakah sudah benar membayar atau belum.
“Ayo bapak ibu sudah membayar pajaknya atau belum, yang membawa STNK maju ke depan,” kata Sigit.
Suasana semakin ramai, wargapun antusias maju kedepan dengan menunjukan STNK yang dibawa, namun hanya 5 yang berkenan untuk maju. Setelah dicek hanya ada satu warga yang belum membayar pajaknya.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan meningkat, demi kesejahteraan dan kemajuan bersama,” ujar Sigit.
“Dan segera balik nama apa bila kendaraann yang kita miliki masih menggunakan Plat luar daerah, sebab bisa merugikan pendapatan daerah, karena pajak yang kita bayar pastinya masuk ke daerah lain sesuai plat Kendaraan kita berasal,” jelasnya.
Sigit menambahkan, Pajak dan retribusi yang dibayar merupakan kontribusi langsung dalam membangun dan memajukan daerah, serta untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lainnya.
“Jadi untuk memenuhi kewajiban pajak harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku antara lain melaporkan pajak tepat waktu, membayar pajak tepat waktu sesuai yang dijadwalkan, menghitung pajak dengan benar dan terakhir , mematuhi peraturan pajak,” ujar Sigit.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan sangat membantu dalam mewujudkan Kota Balikpapan khususnya yang lebih maju dan sejahtera,” sambungnya.
Sementara itu, Narasumber kali ini dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian pendapatan daerah.
“Pemprov Kaltim berhasil merealisasikan pendapatan daerah yang merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Target yang telah ditetapkan berhasil kami lampaui dengan kerja bersama yang solid,” ujar Ismiati.
Ismiati menjelaskan,Pendapatan daerah Kaltim didominasi oleh kontribusi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selain itu, retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya juga memberikan peran signifikan dalam pencapaian tersebut.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari pengembangan inovasi digital dalam pelayanan pajak, seperti kemudahan pembayaran online yang mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Dengan berbagai inovasi ini, masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Ismiati.
“Sehingga dengan capaian pendapatan yang melebihi target ini membuat Pemprov Kaltim semakin optimistis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)